Rugikan Negara Rp 3,8 M, Tipikor BUMD Tuah Sekata Segera Disidangkan, Proses Ini yang Kini Berjalan
Rugikan negara Rp 3,8 miliar, perkara tipikor BUMD Tuah Sekata segera disidangkan di pengadilan, proses ini yang kini berjalan
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Rugikan negara Rp 3,8 miliar, perkara tipikor BUMD Tuah Sekata segera disidangkan di pengadilan, proses ini yang kini berjalan.
Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dana operasional dan belanja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 2012-2016 dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) yang akan membawa perkara Tipikor BUMD Tuah Sekata ini ke persidangan.
Saat ini tim JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Paling tidak 10 hari sejak proses tahap 2" ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Sumriadi SH MH kepada Tibunpekanbaru.com Rabu (26/5/2021).
Sumriadi menyebutkan, surat dakwaan yang telah disusun akan dilakukan finalisasi oleh tim JPU bersama pimpinan, termasuk menyiapkan dokumen pendukung lainnya.
Setelah semuanya lengkap, barulah dilimpahkan ke pengadilan mengingat masa penahanan yang diperpanjang selama 20 hari sejak tahap 2.
Kasus korupsi di tubuh perusahaan daerah Pemkab Pelalawan ini telah menjalani tahap 2 ada pekan lalu.
Jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Tipikor BUMD Tuah Sekata kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses tahap 2 digelar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru yang dipimpin oleh Kepala Sekai Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH, bersama timnya.
Dihadiri juga oleh tersangka AF yamg didampingi tim kuasa hukumnya.
Sumriadi menyebutkan, tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kasus rasuah di tubuh BUMD ini telah dilimpahkan kepada tim JPU Kejari Pelalawan.
Tahap 2 dilakukan setelah berkas perkara korupsi yang menjerat mantan kepala divisi kelistrikan BUMD Tuah Sekata ini dinyatakan lengkap oleh JPU.
Selanjutnya,tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam menyempurnakan berkas perkara tersebut.
Kemudian dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru untuk disidangkan.