Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bermodal Wajah Mirip Mantan Kapolri Badrodin Haiti, Pria Ini Tilap Uang Pak Kades Rp 4,7 Miliar

Bukan jutaan atau ratusan juta, namun uang milik pak kades dibawa kabur penipu dengan nilai miliaran.

SURYA.CO.ID/Sri Wahyunik
Dua pelaku penipuan Ahmad Riyadi Aji Prabowo dan Fitroni Ramadhani di Mapolres Jember, Rabu (26/5/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Punya banyak uang, siapa yang tidak mau.

Namun satu syarat, harus rajin berusaha dan kerja yang halal.

jangan sampai mendapatkan uang karena tindak kejahatan.

Seperti yang dilakukan pria ini, kepada Pak Kades.

Pak Kades kehilangan uang yang sangat besar nilainya.

Bukan jutaan atau ratusan juta, namun uang milik pak kades dibawa kabur penipu dengan nilai miliaran.

Kades Lojejer Kecamatan Wuluhan, M Sholeh (46) seperti terpesona melihat wajah Ahmad Riyadi Aji Prabowo (52).

Saat disebutkan Riyadi merupakan mantan Kapolri Purn Badrodin Haiti, kades ini percaya begitu saja.

Dia merelakan uang miliknya sejumlah Rp 4.761.000.000 diberikan kepada Riyadi untuk memuluskan keinginannya.

Padahal Riyadi warga Kecamatan Kencong, Jember, Jawa Timur itu adalah komplotan penipu.

Riyadi dalam melakukan aksinya tidak sendirian.

Ia bersama dengan Fitroni Ramadhani (39) warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul.

Lelaki yang akrab disapa Gus Dhani itu pula yang menjadi otak kejahatan tersebut.

Kasus penipuan dan penggelapan itu dirilis oleh Polres Jember dan Polsek Wuluhan di Mapolsek Wuluhan, Rabu (26/5/2021)

lalu.

Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika menuturkan, dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam rentang waktu Mei 2020 hingga April 2021.

Peristiwa itu bermula saat tersangka bernama Dhani meminta Riyadi mengaku sebagai Mantan Kapolri Jenderal Pol Purn Badrodin Haiti.

Kemudian keduanya mendatangi M Sholeh yang menjadi Kades Lojejer, Wuluhan.

"Tersangka FR (Dhani) menyuruh rekannya AR (Riyadi) berperan sebagai mantan Kapolri, yakni Jenderal Purn Badrodin Haiti.

Kepada korban (Sholeh), tersangka ini menjanjikan bisa menjadikannya komisaris PT Imasco, dan menjanjikan anak korban

diterima sebagai taruna di Akademi Kepolisian," ujar Kadek Ary, Rabu (26/5/2021).

Imasco merupakan sebuah pabrik semen yang terletak di Kecamatan Puger.

Pabrik ini berada di seberang Desa Lojejer.

Namun untuk memuluskan hal itu, tersangka meminta Pak Kades menyerahkan sejumlah uang.

"Uang diserahkan secara tunai, juga transfer ke rekening atas nama FR. Transfer melalui ATM, juga ada yang via m-banking.

Korban telah menyerahkan uang sampai Rp 4.761.000.000," imbuh Kadek Ary.

Proses itu berlangsung sejak Mei 2020 lalu.

Namun hingga April 2021, janji tersebut tidak kunjung terpenuhi.

Akhirnya Sholeh curiga.

Karena curiga, dia menelusuri ke keluarga Badrodin Haiti.

Sebagai informasi, Badrodin Haiti berasal dari Desa Paleran Kecamatan Umbulsari, Jember.

Keluarganya berada di kecamatan tersebut.

Pak Kades bertanya kepada keluarga Badrodin apakah mengenal tersangka Dhani atau memiliki hubungan saudara dengan dia.

"Korban curiga, kemudian bertanya kepada keluarga Jenderal Purn Badrodin Haiti yang ada di Jember. Apakah keluarga

mengenal tersangka FR (Dhani). Jawab keluarga, mereka tidak mengenal FR atau memiliki hubungan saudara," lanjut Ary.

Dari situlah, kecurigaan semakin kuat.

Sampai akhirnya, Mei 2021, Sholeh memilih melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wuluhan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Dhani dan Riyadi sebagai tersangka.

Polisi juga menangkap keduanya, sampai akhirnya terkuak modus aksi tipu-tipu bermodal wajah mirip mantan Kapolri tersebut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain kartu tanda pengenal, pistol mainan, senapan angin

kaliber 4,5 mm, lencana, sepatu, baju, kaus, bukti transfer ke rekening Dhani, dan beberapa bukti lain.

Pistol dan senapan itu rupanya sebagai bentuk untuk meyakinkan aksi tipu-tipu jenderal gadungan tersebut.

Selain itu, mereka juga menyiapkan lencana seperti lencana Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), juga lencana Paspampres.

Karena dalam aksinya, penipu itu juga mengaku sebagai sebagai anggota anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika

Nasional (BNN), juga Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).

Kadek Ary menambahkan, pihaknya masih mendalami dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Dhani dan Riyadi

itu, untuk memastikan apakah ada korban lain.

"Sejauh ini hanya Kades Lojejer ini yang melapor. Namun kami masih akan dalami lagi," tegas Ary.

Akibat perbuatan kedua orang tersebut, polisi menjerat memakai sejumlah pasal yakni Pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 55 Jo

pasal 56 ayat 1 (i) yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pak Kades Serahkan Uang Rp 4,7 Miliar Gara-gara Wajah Penipu Mirip Mantan Kapolri, Ini Kronologinya

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved