Ditunjuk Jadi Komisaris PT Telkom, Ini Tugas yang Diemban Abdee Slank
Nama Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank selama ini dikenal sebagai sosok seniman senior. Kini ditunjuk sebagai komisaris Telkom
TRIBUNPEKANBARU.COM - Abdee Slank atau Abdi Negara Nurdin ditunjuk menjadi Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Abdi Negara ditunjuk setelah PT Telkom melakukan perombakan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Jumat (28/5/2021).
Lantas, apa tugas Abdee Negara sebagai Komisaris PT Telkom?
Sesuai Pasal 1 dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai anggaran dasar.
Tak hanya itu, Komisaris juga bertugas memberi nasihat kepada Direksi.
Tugas Komisaris lebih jelas tertuang dalam Pasal 108 UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Berikut bunyinya:
1. Dewan Komisaris melakukan pengwasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Kompetensi Abdee Slank
Nama Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank selama ini dikenal sebagai sosok seniman senior.
Meski begitu, Abdee Slank selama ini juga banyak berkecimpung dalam dunia digital.
Hal ini disampaikan oleh Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Telkom Indonesia, Ahmad Reza.
Dikutip dari Kompas.com, Reza menuturkan Abdee Slank pernah duduk sebagai Tim Pakar penyusunan UU Hak Cipta dan Pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Ia juga merupakan Co-Founfer Importmusik.com, perusahaan digital distribusi musik.