Pria Ini Culik dan Aniaya Mantan Pacar Istrinya,Dendam hingga Rampas Harta Korban Sebagai Ganti Rugi
Penculikan dan perampasan tersebut dilakukan karena G dendam istrinya pernah menjalin hubungan dan menjadi pacar korban.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria G alias L (34) menculik dan merampas barang-barang milik pria berinisial R (39) warga Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang.
Penculikan dan perampasan tersebut dilakukan karena G dendam istrinya pernah menjalin hubungan dan menjadi pacar korban.
Bahkan G meminta R untuk mengganti rugi atas hubungan asmara korban dengan istrinya.
G mengajak rekan-rekannya melakukan penculikan dan merampas barang milik R.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan penculikan tersebut terjadi pada Minggu (2/5/2021).
"Lokasinya di pertigaan exit tol Ungaran wilayah Jalan Jenderal Suprapto Kalirejo Ungaran Timur," jelasnya saat gelar kasus di Mapolres Semarang, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Dibakar Cemburu, Pria di Indragiri Hilir Bayar Orang Untuk Bunuh Suami dari Mantan Istri
Baca juga: Viral Video Wanita Datang ke Nikahan Mantan Pacar, Nangis Saat Peluk Calon Mertua Nggak Jadi
Baca juga: Dasar Suami Tak Punya Hati! Hidup Susah Malah Istri Dicerai, Padahal Istrinya Mantan TKI di Malaysia
G tak sendirian menculik R. Dia mengajak teman-temannya yakni W (45), L (43), O (50). Serta AQ (36) warga Pati, ZA (44) warga Ungaran Timur, dan TM (33) warga Karanganyar.
"Mereka ini warga Surakarta dan saat ini masih dalam pencarian petugas. Peran rekan-rekan G ini adalah membawa korban," kata Ari.
Sementara pelaku yang telah berhasil ditangkap adalah AQ (36) warga Pati, ZA (44) warga Ungaran Timur, dan TM (33) warga Karanganyar.
"Tersangka yang telah ditangkap bertugas memukul dan melakban mata korban, membawa kendaraan korban L300, dan menjual ke penadah," jelasnya.
Penadah dalam kasus ini yang berhasil ditangkap adalah S warga Boyolali.
Baca juga: Wanita Cantik Ini Alami Gangguan Jiwa Usai Terjerat Kasus Korupsi, Ternyata Mantan Wakil Bupati
Ari mengatakan, saat kejadian korban dipancing untuk bertemu dengan ketujuh pelaku.
"Saat di lokasi, korban dipaksa turun dari kendaraan L300 dan dimasukkan ke Innova yang dikendarai tersangka," ungkapnya.
Dalam kondisi tersebut, korban dianiaya, dilakban matanya dan disekap di sebuah rumah di Karanganyar.
Dia diminta ganti rugi atas hubungan asmara dengan istri tersangka G alias L.