Selama Menjabat, Megawati Klaim Penerimaan Pajak Selalu Mencapai Target: Bahkan Surplus
Mega bercerita, dalam 100 hari sejak ia menjabat, dia berusaha melobi DPR agar menyetujui penggunaan SIN pajak.
"Ketika saya menjadi presiden waktu itu, kita masih bergulat dalam menata perekonomian kita akibat krisis global pada saat itu," ungkap Megawati.
"Saya juga berharap pajak dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Indonesia yang berdiri di atas kaki sendiri, atau berdiri di atas kaki sendiri dalam ekonomi, sebagai bagian dari falsafah Trisakti," tegas Megawati lagi.
Mega bercerita, dalam 100 hari sejak ia menjabat, dia berusaha melobi DPR agar menyetujui penggunaan SIN pajak.
Baca juga: Liga Italia : AC Milan Siap Jual Pemain-pemainnya, Tapi Jangan Coba Tawar 3 Nama Ini
Baca juga: PENGANTIN Pria Mendadak Loncat dari Lantai 7 Hotel di Manado: TERUNGKAP Janji Gerald pada Ibunda
“Alhamdulillah SIN pajak tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2001 tentang APBN 2002.
Selain SIN Pajak telah dicantumkan pada Undang-undang tersebut telah disahkan pula Keppres Nomor 72 tahun 2004 yang salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan melalui SIN pajak,” jelas dia.
Megawati pun meminta pemerintah saat ini untuk mengevaluasi sistem perpajakan. Menurutnya, sudah saatnya semua pihak menyadari bahwa sebagai sebuah bangsa dan negara, jangan selalu berpatok kepada sebuah aturan.
Sebab, aturan yang ada selalu mengalami perbaikan.
"Karena aturan-aturan yang ada seharusnya selalu mengalami perbaikan, ataupun masih bisa digunakan," kata Megawati.