Logika Pimpinan KPK Sesat, Koruptor Dibina Jadi Penyuluh Tapi Penyidik Andalan Malah Ditendang
KPK ingin membina napi koruptor, bahkan menjadikan mereka penyuluh antikorupsi. Ironi, karena pegawai andalan diberhentikan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Adapun tes tersebut merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dari 75 pegawai tersebut, 51 pegawai diberhentikan karena dinilai tidak bisa dibina lagi, sedangkan 24 pegawai akan dibina kembali.
Bina napi koruptor
Pemberhentian 51 pegawai KPK terasa menjadi sebuah ironi, karena sebelumnya KPK berharap narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) dapat menjadi penyuluh antikorupsi setelah keluar dari penjara dan kembali ke masyarakat.
Hal itu diungkapkan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana saat penyuluhan antikorupsi bagi narapidana asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).
Wawan menyebut napi kasus korupsi sebagai penyintas, sehingga dapat berbagi pengalaman selama mendekam di lembaga pemasyarakatan.
"Masyarakat apa pun juga, termasuk di lapas yang kebetulan punya pengalaman, penyintas korupsi, sehingga diharapkan dengan pengalaman yang mereka dapatkan bisa di-sharing,” ucap Wawan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).
Menurut Wawan, KPK mengharapkan pengalaman yang dibagikan napi koruptor dapat mencegah munculnya praktik korupsi.
Dengan begitu, upaya pemberantasan korupsi melalui aspek pencegahan bisa berjalan.
"Calon-calon (koruptor) kita harapkan tidak jadi punya niat setelah dengar testimoni dari para warga binaan, harapannya pengalaman-pengalaman itu bisa diterima oleh masyarakat lain dan tidak jadi melakukan korupsi," kata Wawan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa akan banyak koruptor berpeluang mengikuti kegiatan penyuluhan antikorupsi ini.
Sebab, program penyuluhan di Sukamiskin merupakan program perdana KPK untuk upaya antikorupsi yang melibatkan napi.
"Tetapi, yang penting kegiatan ini bukan berhenti hari ini dan kita akan lanjutkan untuk hari esok dan hari masa yang akan datang,” ujar Firli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/logo-kpk-di-gedung-kpk.jpg)