Tak Merasa Sakit Mendadak Dirapid,Pengunjung Warnet Reaktif,Langsung Dong Nginap di RSD Pekanbaru
Tak merasa sakit mendadak dirapid tes, pengunjung warnet ternyata reaktif, langsung dong nginap di RSD Madani Pekanbaru
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Tak merasa sakit mendadak dirapid tes, pengunjung warnet ternyata reaktif, langsung dong nginap di RSD Madani Pekanbaru.
Satpol PP Kota Pekanbaru kembali mendapati masyarakat yang terindikasi covid-19, Senin (31/5/2021) malam.
Petugas mendapatinya saat menggelar razia di satu warnet di Jalan Pembangunan.
Petugas mendapatinya saat melakukan razia di warnet gaming.
Para pengunjung warnet langsung menjalani rapid antigen test.
Ada 14 orang menjalani rapid antigen test. Satu di antaranya reaktif dan harus jalani isolasi di RSD Madani.
"Kita dapati satu orang reaktif dan langsung jalani isolasi di RSD Madani," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (1/6/2021).
Menurutnya, giat pertiban ini untuk penegakan Perwako No. 130 Tahun 2020.
Tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif Dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Razia ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).
Dalam Rangka Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Aparat gabungan tidak cuma melakukan penertiban dan rapid antigen test.
Petugas juga mengamankan lima pengunjung warnet yang tidak punya KTP.
Tim satpol bersama aparat gabungan juga melakukan Sosialisasi terkait Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021.
Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Dalam Rangka Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Covid-19.

Tempat Hiburan dan Tempat Rekreasi Tutup Sementara Selama 14 Hari Ke Depan
Sebelumnya, tempat hiburan dan rekreasi di Kota Pekanbaru bakal tutup selama 14 hari.
Adanya kebijakan ini terhitung, Senin (31/5/2021).
Keduanya tutup hingga 13 Juni 2021 mendatang.
Poin ini tertuang dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Rangka Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Jadi tempat hiburan dan rekreasi tutup sementara selama 14 hari ini," tegas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com .
Menurutnya, tempat hiburan yang tutup yakni klub malam, diskotik, tempat biliar dan gelanggang permainan.
Tempat ketangkasan elektronik, arena futsal, warnet, PUB atau KTV juga tutup.
Kebijakan ini juga berlaku untuk layanan hiburan di fasilitas hotel. Ia menegaskan tidak ada pengecualian dalam kebijakan ini.
Firdaus mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
Pengurus rumah ibadah bisa menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan.
Sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi persen.
Firdaus menegaskan bahwa ada pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.
Mereka harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Seluruh Kegiatan Berpotensi Kerumunan Dilarang, Sampai Kapan?

Wali Kota Pekanbaru melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama 14 hari ke depan.
Pemberlakuan larangan ini terhitung, Senin (31/5/2021).
Rencananya larangan ini berlangsung hingga 13 Juni 2021 mendatang.
Poin ini tertuang dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Rangka Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menerbitkan surat edaran melihat kondisi penularan covid-19 yang masih terus berlangsung.
Apalagi sudah ada arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2021 Maka perlu upaya Pengendalian Penyebaran
Ia menegaskan tidak memberi izin kegiatan politik, seni, sosial, budaya, seminar, lokakarya dan resepsi keluarga.
"Acara tersebut tidak boleh digelar di dalam maupun luar gedung pertemuan. Seluruh kegiatan itu tidak diizinkan selama 14 hari," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com Senin.
Menurutnya, pemerintah kota masih memberi izin kegiatan akad nikah. Mereka yang hadir maksimal 20 orang.
"Sepuluh orang di antaranya dari pihak laki-laki dan sepuluh orang lainnya dari pihak perempuan," jelasnya.
Firdaus mengatakan bahwa lewat edaran ini juga dibatasi aktivitas di perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH).
75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja dari kantor dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dirinya mengingatkan pengelola restoran, kafe dan tempat usaha makanan hanya bisa melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
Pengelola hanya bisa mengisi 50 persen dari kapasitas yang ada. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan pesan antar atau take away.
Surat edaran ini sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )