Dugaan Korupsi Disperindag Pekanbaru

Usai Diperiksa di Kantor Kejari, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin  Ngacir Lewat Pintu Belakang

Pemeriksaan yang dilakukan terkait sejumlah proyek pengadaan di Disperindag Kota Pekanbaru, instansi yang sebelumnya dipimpin oleh Zulhelmi.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
PJ Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin saat mendatangi Kantor Kejari Pekanbaru, Senin (8/9/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Senin (8/9/2025).

Zulhelmi Arifin diperiksa terkait kasus dugaan kasus korupsi.

Pemeriksaan yang dilakukan tim jaksa ini berfokus pada sejumlah proyek pengadaan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, instansi yang sebelumnya dipimpin oleh Zulhelmi.

Pria yang akrab disapa Ami ini, tiba di kantor Kejari sekitar pukul 09.20 WIB dengan membawa setumpuk dokumen.

Ia langsung menuju ruang pemeriksaan dan berusaha menghindari awak media.

Bahkan, setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Zulhelmi ngacir kabur dengan memilih keluar Kantor Kejari melalui pintu belakang dan langsung masuk ke mobilnya, meninggalkan gedung tanpa memberikan keterangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasyi, membenarkan terkait adanya pemeriksaan terhadap Zulhelmi.

“Dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang tahun 2024 berdasarkan laporan masyarakat, sebutnya.

Baca juga: Potensi Kerugian Negara Rp 17 M, Kejari Inhu Geledah Rumah Dirut BPR

Baca juga: Posisi DPO Kasus Korupsi Terkuak Berkat Info DM IG Kejari Pekanbaru, 4 Tahun Buron Diciduk di Kampar

Laporan tersebut menyoroti setidaknya sembilan paket pengadaan barang pada tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh CV Laksamana Putra Riau dengan total nilai kontrak mencapai Rp1,8 miliar.

Selain itu, laporan juga menyebutkan dugaan penyimpangan anggaran lain yang nilainya jauh lebih besar.

Di antaranya  dugaan mark-up anggaran pembangunan industri sebesar Rp3,8 miliar, penyimpangan dalam kegiatan pasar murah sebesar Rp1,3 miliar, dugaan korupsi pada kegiatan metrologi legal sebesar Rp1,5 miliar.

Serta dugaan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif untuk pemeliharaan gedung dan musala senilai Rp455 juta.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved