Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

The Power of Emak-emak, Netizen Kagum Aksi Seorang Wanita Junjung Barang Bawaan di Kepala

Video seorang emak-emak dibonceng motor viral di media sosial. Terlihat emak-emak membawa barang besar di kepalanya.

Editor: CandraDani
Instagram/ bogor24update
Viral aksi viral emak-emak bawa barang besar di kepalanya. 

Adapun peraturannya tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Mengangkut barang di sepeda motor tentu tidak boleh sembarangan.

Batas maksimal muatan yang dibawa tidak boleh melebihi stang kemudi dan tinggi tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.

Baca juga: Siang Tadi Gempa Landa Sumbar, Kekuatannya Capai 4,8 SR, Getaran Dirasakan di Payakumbuh dan Pasaman

Barang muatan juga harus ditempatkan di belakang penemudi.

Tidak disebutkan secara spesifik untuk sanksi bagi pengendara yang menyalahi aturan tersebut (terkait batas maksimum muatan di sepeda motor).

Namun bila pengendara membahayakan, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019. ( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved