The Power of Emak-emak, Netizen Kagum Aksi Seorang Wanita Junjung Barang Bawaan di Kepala
Video seorang emak-emak dibonceng motor viral di media sosial. Terlihat emak-emak membawa barang besar di kepalanya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Video seorang emak-emak dibonceng motor viral di media sosial.
Video viral itu memperlihatkan emak-emak membawa barang besar di kepalanya.
Akhir-akhir ini emak-emak selalu jadi perhatian, terutama aksi mereka di jalan.
Salah satunya emak-emak satu ini yang diunggah akun instagram @bogor24update.
Dalam video terlihat emak-emak dibonceng motor sambil membawa barang yang banyak.
Ini terlihat dari sisi kanan dan sisi kiri bagian motor yang penuh barang.
Baca juga: Hanya 60 Detik Wanita di Padang Ini Bawa Kabur Baju Kebaya Dari Toko, Aksinya Terekam CCTV
Mungkin karena tidak ada tempat lagi, emak-emak tersebut akhirnya memutuskan untuk membawanya di atas kepala.
Hebatnya meski barang tersebut besar, kepala emak-emak itu terlihat stabil.
"The Power of Emak-emak. Cuma beliau yang bisa naik motor bebawaan terus naro barang di atas kepala, dan ga jatuh pula," tulis akun @bogor24update.
Diketahui lokasi kejadian berada di di jalan menuju Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Warganet yang melihat video ini pun langsung merasa salut.
"Melebihi kepala ayam keseimbangannya," kata jimbooo2020.
"Pro bgt ya," tawa @iponk_irfanrukmana.
"Masya Allah luar biasa," kagum d07.drm.
Baca juga: Mengamuk di Minimarket, Rupanya Pria Ini Tak Mau Antre di Kasir, Videonya Viral di Media Sosial

Eits tapi jangan salah apa yang dilakukan emak-emak tersebut secara aturan hukum dilarang loh.
Adapun peraturannya tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Mengangkut barang di sepeda motor tentu tidak boleh sembarangan.
Batas maksimal muatan yang dibawa tidak boleh melebihi stang kemudi dan tinggi tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
Baca juga: Siang Tadi Gempa Landa Sumbar, Kekuatannya Capai 4,8 SR, Getaran Dirasakan di Payakumbuh dan Pasaman
Barang muatan juga harus ditempatkan di belakang penemudi.
Tidak disebutkan secara spesifik untuk sanksi bagi pengendara yang menyalahi aturan tersebut (terkait batas maksimum muatan di sepeda motor).
Namun bila pengendara membahayakan, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019. ( Tribunpekanbaru.com )