Rizieq Shihab Ajukan Banding karena Ikuti Jaksa, Pengacara: Habib Sebenarnya Sudah Lelah
Rizieq tetap mengajukan banding karena mengikuti jaksa penuntut umum yang terlebih dahulu mengajukan banding dalam kasus tersebut.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan.
Hal ini dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
"Pada Jumat (28/5/2021), jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.
Perkara nomor 222 adalah kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara itu, perkara nomor 226 adalah kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq.
Berita Terkait