Dihamili Pacar Dan Ditinggal Pergi, Aksi Keji Gadis Di Bone Ini Membuatnya Meringkuk Di Jeruji Besi
Tak hanya kehilangan kehormatan, gadis muda ini juga hamil di luar nikah. Parahnya lagi, ia ditangkap polisi lantaran melakukan aborsi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah akibatnya jika pacaran kelewat batas. Seorang gadis muda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menanggung semua akibat dari perbuatannya.
Tak hanya kehilangan kehormatan, gadis muda ini juga hamil di luar nikah.
Parahnya lagi, ia ditangkap polisi lantaran melakukan aborsi.
Sementara pria yang menghamilinya lari dari tanggungjawabnya.
Gadis berinisial RA (22) tahun ini menggugurkan janinnya yang sudah berusia 7 bulan.
Pelaku nekat menggugurkan kandungannya lantaran malu dan takut dimarahi orangtuanya.
Diketahui janin itu hasil hubungan gelap RA dengan kekasihnya berinisial FN.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir mengatakan, awalnya terduga pelaku RA menjalin hubungan asmara terhadap seorang pria berinisial FN.
RA bersama FN saling berkenalan lewat sosial media (sosmed).
Keduanya telah menjalin hubungan sejak 2020 lalu.
Kemudian keduanya bertemu di salah satu kost di Makassar dan melakukan hubungan layaknya suami-istri.
"Pelaku telah berhubungan asmara dengan seorang pria berinisial FN. Ia bertemu di Makassar dan berhubungan hingga perempuan RA hamil sekitar 7 bulan," ujarnya, Rabu (2/6/2021).
Pasca-hamil RA kemudian memberitahukan kehamilanya kepada FN.
Namun FN tidak bertanggungjawab dan memutus kontak dengan RA.
"Setelah hamil RA memberitahu kehamilanya ke FN tapi FN tidak bertanggungjawab dan memutus kontak dan melarikan diri," jelas AKP Jufri Natsir.
