Surat Bebas Covid19 Palsu

Ada Pemalsu Surat Bebas Covid-19 di SSK II, Ini Kata Pihak Otoritas Bandara

Pihak Bandara SSK II Pekanbaru, melalui Executive General Manager , Yogi Prasetyo menyatakan mendukung polisi mengusut kasus ini hingga tuntas.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Petugas sedang berjaga di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, yang terlihat sepi, Sabtu (25/4/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim II meniadakan seluruh penerbangan penumpang mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. 

"Dia bekerja sebagai calo tiket di bandara," tutur Kapolda Riau.

Disinggung apakah ada keterlibatan pihak rumah sakit, Agung menyatakan tidak ada.

"Tidak ada keterlibatan (pihak rumah sakit). Karena kemudian, kita membongkar (kasus) ini adalah kerjasama kita dengan pihak rumah sakit," tegasnya.

Diterangkan Irjen Agung, jika surat resmi dari rumah sakit, tentu di lembarannya ada semacam barcode yang menyimpan informasi sesungguhnya.

"Sehingga apabila barcode dibuat asal-asalan, pasti tidak akan terkonfirmasi. Ini salah satu sistem pengamanan yang dilakukan pihak rumah sakit sebagai penerbit surat ini (yang asli). Kita pastikan tidak ada keterlibatan rumah sakit. Ini dilakukan saudara N sendiri," ulasnya.

Dibeberkan Agung, N melakukan perbuatan terlarang ini, semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kapolda Riau menyatakan, tersangka ini mencetak surat bebas corona sesuai pesanan.

"1 lembar surat bebas covid ini tarifnya Rp50 ribu sampai Rp200 ribu," ungkap Agung, Kamis (3/6/2021).

"Dari hasil pemeriksaan laptop yang dia gunakan untuk membuat surat bebas covid palsu ini, ada 1.252 lembar yang sudah dibuat, dalam kurun waktu selama 3 bulan," sambung Jenderal polisi bintang dua ini.

Ditegaskan Agung, tentunya perbuatan tersangka ini merupakan perbuatan melawan hukum. Pihaknya akan memproses sesuai mekanisme yang ada.

"Kami berharap, kita semua bisa memahami bahwa ketentuan untuk memenuhi persyaratan bagi para penumpang pesawat untuk pemeriksaan antigen dan PCR, bukan hanya (keamanan untuk) dirinya, tapi juga penumpang lain. Supaya bisa memutus rantai penularan covid-19," terang Kapolda Riau.

Menurutnya, praktik terlarang seperti yang dilakukan tersangka, tentunya akan membuat upaya pencegahan covid yang sudah dilakukan secara masif ini, menjadi tidak efektif.

Pasalnya, dikhawatirkan ada orang-orang yang ternyata sebenarnya tidak sehat atau terkonfirmasi positif covid, karena surat bebas covid palsu, ia tetap bisa bepergian.

Hal ini pastinya sudah melanggar ketentuan yang berlaku.

"Yang mana seharusnya dia bisa dicegah, kalau dia memeriksakan diri dengan benar," ujar Irjen Agung.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved