Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: 3 Bulan Beroperasi, Sudah 1.252 Surat Bebas Covid-19 Palsu Dicetak Tersangka di Pekanbaru

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, setelah penangkapan pria berinisial N, terungkap jika tersangka sudah memalsukan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, setelah penangkapan pria berinisial N, terungkap jika tersangka sudah memalsukan surat bebas covid-19 sebanyak 1.252 lembar.

Ini sudah dilakukan selama kurun waktu 3 bulan belakangan.

Disinggung siapa saja pemesan surat bebas covid-19 palsu ini, Agung menjawab, hal ini masih akan ditelusuri lebih jauh oleh pihaknya.

"Kita sedang mendalami itu, 1.252 orang yang memesan dan menggunakan (surat bebas covid-19 palsu). Kita sedang mendalami. Namun dari hasil sementara, bahwa mereka karena mendadak, biasanya sudah sampai di bandara tidak punya surat (bebas covid-19), kemudian dia mencari supaya bisa berangkat dengan tiket pesawat yang sudah dimiliki," sebut Irjen Agung, Kamis (3/6/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, pria berinisial N, yang merupakan tersangka pemalsu surat bebas covid-19 di Pekanbaru, ternyata seorang calo tiket pesawat.

"Dia bekerja sebagai calo tiket di bandara," tutur Kapolda Riau.

Disinggung apakah ada keterlibatan pihak rumah sakit, Agung menyatakan tidak ada.

"Tidak ada keterlibatan (pihak rumah sakit). Karena kemudian, kita membongkar (kasus) ini adalah kerjasama kita dengan pihak rumah sakit," tegasnya.

Diterangkan Irjen Agung, jika surat resmi dari rumah sakit, tentu di lembarannya ada semacam barcode yang menyimpan informasi sesungguhnya.

"Sehingga apabila barcode dibuat asal-asalan, pasti tidak akan terkonfirmasi. Ini salah satu sistem pengamanan yang dilakukan pihak rumah sakit sebagai penerbit surat ini (yang asli). Kita pastikan tidak ada keterlibatan rumah sakit. Ini dilakukan saudara N sendiri," ulasnya.

Dibeberkan Agung, N melakukan perbuatan terlarang ini, semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kapolda Riau menyatakan, tersangka ini mencetak surat bebas corona sesuai pesanan.

"1 lembar surat bebas covid ini tarifnya Rp50 ribu sampai Rp200 ribu," ungkap Agung, Kamis (3/6/2021).

"Dari hasil pemeriksaan laptop yang dia gunakan untuk membuat surat bebas covid palsu ini, ada 1.252 lembar yang sudah dibuat, dalam kurun waktu selama 3 bulan," sambung Jenderal polisi bintang dua ini.

Ditegaskan Agung, tentunya perbuatan tersangka ini merupakan perbuatan melawan hukum. Pihaknya akan memproses sesuai mekanisme yang ada.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved