Positif Covid-19, Karyawan di India Tak Boleh Mengajukan Cuti, Terpaksa Bawa Tabung Oksigen Ngantor

Ada salah seorang pasien covid-19 yang baru saja dalam masa pemulihan terpaksa membawa tabung oksigen untuk bekerja di kantor.

TWITTER @IndiaToday
Pegawai di Bank Nasional Punjab (PNB) India, Arvind Kumar mengaku cutinya ditolak dan dipaksa bekerja meski masih dalam masa pemulihan dari Covid-19. Ia akhirnya membawa tabung oksigen ke kantor pada Selasa (25/5/2021) dan menuntut pihak bank. Namun PNB mengklaim Kumar hanya melakukan drama agar kewajiban membayar pinjamannya digugurkan. 

Pihak bank mengatakan, keluarga Kumar yang merekam video tersebut dan mengunggahnya ke media sosial.

Dari laporan Livehindustan, Kumar kemudian menuju ke ruangan seniornya.

Di sana ia terlibat cekcok, seperti yang terlihat dalam video yang diunggah akun Twitter @IndiaToday.

Pasien Covid-19 ini menhatakan, ia membutuhkan pemulihan selama tiga bulan.

"Para dokter mengatakan saya akan butuh waktu tiga bulan untuk pulih sepenuhnya, karena infeksi sudah menyebar ke paru-paru. Kenapa saya diganggu?" ujar Kumar.

Keluarga Kumar mengatakan, ia mengajukan pengunduran diri setelah cutinya ditolak perusahaan.

Namun hal tersebut juga tidak diizinkan.

Mereka juga mengaku bahwa bank akan mengancam Kumar dengan memotong gajinya.

Sehingga, ia terpaksa datang ke kantor sambil membawa tabung oksigen.

Setelah terjadi pertengkaran verbal, hari itu Kumar akhirnya dipulangkan.

Pihak bank meyakini, tindakan Kumar menjadi sebuah taktik untuk membatalkan tuntutan kepada Kumar dan menghentikan proses terhadap rekening pinjaman NPA-nya.

Pihak PNB juga mengungkapkan, Kumar absen dari pekerjaannya tanpa surat izin selama dua tahun.

Selain itu, mereka juga menegaskan tidak ada pegawai positif Covid-19 yang cutinya ditolak, baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain.

India diserang Aspergillosis

Tak hanya Covid-19 yang merajalela di India, saat ini negara tersebut juga tengah diserang penyakit lain yakni aspergillosis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved