Video Berita
Video: Hakim Tipikor Vonis Kabid Sarpras Disdikpora Kuansing 1 Tahun 6 Bulan
Selain itu, Sartian juga didenda sebesar Rp 50 juta atau dengan ketentuan diganti 1 bulan penjara.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: aidil wardi
Namun setelah dikurangi biaya distributor, pelatihan dan sewa gudang, kerugian negara sebesar Rp 860 juta.
Dalam dakwaan JPU, Sartian sendiri dituntut dua tahun penjara. Sartian memang hanya dijerat dakwaan subsidair.
Pola korupsi dalam kasus ini yakni penggelembungan/mark up harga barang. Akibatnya, timbulnya kerugian keuangan negara.
Penggelembungan/mark up harga barang dilakukan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). JPU juga dalam dakwaannya membeberkan harga barang yang ditetapkan PT. Grand Sains - pihak distributor.
Harga dari distributor yakni yakni PT Grand Sains - total alat 1 paket Rp 204.546.000 ditambah PPN 10 % sebesar Rp 20.454.600 sehingga harga satu paket sebesar Rp 225.000.000.
Harga HPS yang disusun yakni satu paket Rp 224.999.500. Dalam proyek ini ada 20 paket sehingga total keseluruhan Rp 4.499.990.000.
Ternyata, pihak PT. Grand Sains selaku pihak distributor memberi potongan diskon sekitar 40 persen. Sedangkan untuk pajak PPn, PPh, distribusi dan pelatihan sudah termasuk dalam diskon tersebut.
Diskon yang diberikan distributor tidak dikembalikan ke kas Disdikpora Kuansing sesuai dengan UU. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)