Fakta Sidang, Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Pernah Terima Uang Dalam Mobil, Segini Jumlahnya
Fakta Sidang , Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya pernah menerima uang dalam mobil dalam perkara dugaan korupsi di Bappeda Siak .
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Fakta Sidang , Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya pernah menerima uang dalam mobil dalam perkara Dugaan Korupsi di Bappeda Siak .
Sidang lanjutan perkara Dugaan Korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Siak kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (7/6/2021).
Adapun terdakwa dalam perkara Dugaan Korupsi di Bappeda Siak ini yaitu mantan Sekretaris Daerah Provinsi atau mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya .
Ketika dugaan rasuah terjadi, Yan Prana Jaya menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.
Selain itu, Yan Prana Jaya juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Dalam sidang kali ini, agendanya yakni masih mendengarkan keterangan saksi.
Ada beberapa orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau.
Diantaranya Wan Muhammad Yunus, yang saat ini menjabat Kepala Bappeda Siak, Ade Kusendang selaku bendahara pengeluaran dan Erita Kasubag Umum dan Kepegawaian Bappeda Siak.
Mereka ditanyai seputar pengetahuannya tentang pemotongan uang perjalanan dinas sebesar 10 persen dan pengadaan alat tulis kantor (ATK).
Lilin Herlina selaku hakim ketua yang memimpin sidang, sebelumnya sempat membahas soal uang hasil pemotongan perjalanan dinas pegawai dan pengadaan ATK tersebut.
Uang yang terkumpul, diketahui digunakan untuk modal koperasi dan sisanya diantar ke terdakwa Yan Prana di depan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak.
“Ya, saya bersama Ade Kusendang antar uang depan pekarangan depan Kantor BKD dan Yan Prana menerima uangnya di dalam mobil,” ujar saksi Erita.
Soal uang yang diserahkan ke Yan Prana, hakim bertanya ke saksi Wan Muhammad Yunus.
Menurut saksi, kala itu awalnya Yan Prana menyampaikan dirinya minta dibantu.
“Waktu itu, Yan Prana menyampaikan minta bantu.
Atas permintaan Yan Prana tersebut, saya sampaikan ke Erita,” ungkap saksi Wan.
Keterangan Wan Muhammad Yunus itu pun ditanyakan hakim ke saksi Erita.
Ternyata saksi Erita membenarkan.
“Setelah disampaikan Pak Wan, saya sampaikan ke Ade, bahwa Yan Prana minta bantu, Setelah terkumpul (uang), disampaikan ke Pak Wan,” aku Erita.
Giliran hakim anggota yang mencecar para saksi dengan pertanyaan.
Terutama tentang jumlah uang yang diterima Yan Prana.
“Jumlah Rp 30 juta," beber saksi Erita.
Uang yang terkumpul itu diterangkan Erita, jumlahnya dilaporkan ke Wan.
Sementara itu, penasehat hukum Yan Prana, Alhendri Tanjung dan kawan-kawan mencecar Wan Muhammad Yunus atas istilah 'minta bantu’ yang menurut saksi, sempat disampaikan kliennya tersebut.
"Pak Yan minta bantu, itu saja,” beber Wan.
Terdakwa Yan Prana mengaku ada sejumlah keberatan atas penjelasan saksi.
Selain ketiga saksi yang disebutkan di atas, JPU juga menghadirkan saksi Siswo Sujanto sebagai Ahli Hukum Keuangan Negara dan saksi Sri Mulyani selaku Ahli auditor Inspektorat Kota Pekanbaru.
Berdasarkan dakwaan JPU disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.
Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas sebesar 10 persen.
Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan.
Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.
Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana, negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.
Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita terkait Fakta Sidang lainnya
Baca juga berita Tribunpekanbaru.com berjudul " Fakta Sidang, Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Pernah Terima Uang Dalam Mobil, Segini Jumlahnya " di Babe dan Google News.
Artikel berjudul " Fakta Sidang, Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Pernah Terima Uang Dalam Mobil, Segini Jumlahnya " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_sidang_lanjutan_dugaan_korupsi_yan_prana_1jpg.jpg)