Roy Suryo Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini: Bakal Langsung Ditahan?
Kendati demikian, ketiganya tidak langsung ditahan dan diperbolehkan pulang setelah proses pemeriksaan rampung.
Ringkasan Berita:
- Adapun selain Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, tersangka lainnya adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengklaim bahwa kasus yang menyeret Roy Suryo Cs itu tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice lewat KUHAP baru.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Agenda ini menjadi pemeriksaan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo.
Pemanggilan hari ini menyusul pemeriksaan pertama yang dijalani Roy pada 13 November 2025.
Saat itu, ia datang bersama dua tersangka lain dan menjalani pemeriksaan selama sembilan jam.
Kendati demikian, ketiganya tidak langsung ditahan dan diperbolehkan pulang setelah proses pemeriksaan rampung.
Lalu akankah Roy Suryo langsung ditahan hari ini?
Alasan Roy Suryo Belum Ditahan
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Iman Imanudin mengatakan Roy Suryo dan 2 tersangka lainnya tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.
“Kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian, karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi, sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujar Iman.
Roy Suryo menjadikan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Denny Indrayana, sebagai kuasa hukum atau pengacaranya dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca juga: UPDATE Dosen Tewas di Semarang: Hasil Autopsi Sebut Tak Ada Kekerasan tetapi Lakukan Aktivitas Berat
Baca juga: Wakapolri Blak-Blakan: Bongkar Kenapa Banyak Polisi Berkinerja Buruk
Denny menuturkan dirinya siap mendampingi Roy Suryo dalam proses hukum yang disangkakan karena ingin ada kekuasaan yang membungkam sikap kritis, bahkan dilakukan oleh mantan presiden sekalipun.
Peradi Sebut Kasus Roy Suryo Cs Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengklaim bahwa kasus yang menyeret Roy Suryo Cs itu tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice lewat KUHAP baru.
Sebab, KUHAP yang anyar itu baru akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.
"Bisa enggak digunakan KUHAP baru ini kepada Mas Roy dan kawan-kawan? Tentu tidak bisa, karena kan tidak berlaku surut, aturan undang-undang itu begitu, undang-undang dasarnya yang ngomong," tegasnya.
| Gawat, PSPS Pekanbaru Dekati Zona Degradasi Championship usai Diimbangi PSMS Medan |
|
|---|
| UPDATE Dosen Tewas di Semarang: Hasil Autopsi Sebut Tak Ada Kekerasan tetapi Lakukan Aktivitas Berat |
|
|---|
| Aktivitas Sekolah di Kawasan TNTN Normal, Disdik Pelalawan Siapkan Rencana Jika Direkolasi |
|
|---|
| Wakapolri Blak-Blakan: Bongkar Kenapa Banyak Polisi Berkinerja Buruk |
|
|---|
| Dosen Untag Semarang Tewas di Kamar Hotel, AKBP B Kini Sudah Diamankan |
|
|---|
