Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Curiga Perut Siswi SD Terlihat Buncit, Saat Ditanya Tantenya, Ternyata Dihamili Bapak Ini

Kehamilan Mawar baru bisa diketahui saat mengahadiri acara keluarganya, namun saat di lokasi, tantenya menaruh curiga atas kondisi fisik korban.

Editor: Muhammad Ridho
ilustrasi Siswi SD 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria bernama AL (41).

Ia tega menodai anak tirinya Mawar (nama samaran) berkali-kali.

Bahkan kini korban diketahui hamil akibat perbuatan bejat pelaku.

Kanit II PPA Polres Paser, Aipda Suryaning membenarkan kejadian ini.

Ia mengatakan, anak kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu dinodai anaknya pertama kali pada tahun 2020 lalu.

"Untuk kehamilannya, belum diketahui pasti sudah berapa bulan, saat ini masih diperiksa di RSUD Panglima Sebaya," katanya, Kamis (10/6/2021).

Kehamilan Mawar baru bisa diketahui saat mengahadiri acara keluarganya, namun saat di lokasi, tantenya menaruh curiga atas kondisi fisik korban.

Kondisi fisik yang terlihat, berbeda dengan anak seusainya, sehingga tantenya memberanikan diri menanyai Mawar.

"Saat itu mawar menjawab, iya dia hamil dan yang menghamilinya itu adalah ayah tirinya," terang Suryaning.

Dari pengakuan Mawar, tantenya lalu memberitahu ibu korban bahwa anaknya dihamil oleh suaminya, saat itu juga Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Paser pada Rabu (9/6/2021).

Saat mendapat laporan, di hari yang sama personel kepolisian langsung mendatangi rumah pelaku.

Dari pengakuan AL, pertama kali menyetubuhi Mawar saat tahun 2020 lalu, dan terakhir, sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H.

Pelaku mengaku khilaf, yang tergiur dengan kemolekan lekuk tubuh anak tirinya sehingga melakukan tindakan tidak terpuji.

Tersangka AL (41) yang tega menghamili anak tirinya yang masih diduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD), saat ditemui di Polres Paser, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (10/6/2021).
Tersangka AL (41) yang tega menghamili anak tirinya yang masih diduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD), saat ditemui di Polres Paser, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (10/6/2021). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)

Suryaning menjelaskan, keterangan yang disampaikan pelaku, berbeda dengan pengakuan dari Mawar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved