POLEMIK Sembako kena Pajak: Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Beras yang Dikenakan Pajak
Selain itu, juga ada beberapa jenis daging premium dengan harga mahal akan kena pajak, bukan justru yang ada di pasar tradisional.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Keuangan menyatakan, tidak akan memungut PPN sembako untuk masyarakat kelas bawah di dalam RUU KUP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komoditas sembako yang akan kena pajak di antaranya beras jenis shirataki.
"Namun, kalau kita ngomongin sembako tuh katakanlah beras, ada beras yang Rp 10.000 per kg nya, yang produksi petani kita, Rojolele, Pandan Wangi, Cianjur gitu versus beras yang sekarang ini shirataki.
Jadi, kalau dilihat harganya Rp 10 ribu per kg sampai Rp 50 ribu per kg sampai Rp 200 ribu per kg bisa sama-sama klaim ini sembako," ujarnya di rapat Komisi XI DPR, Senin (14/6/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, fenomena munculnya produk-produk kelas atas, tapi namanya tetap sembako dan sama-sama beras harus disikapi pemerintah dari sisi perpajakan.
Baca juga: Cerita Kumar, Pria yang Mengaku Dikurung Calon Mertua Hanya Gara-gara Masalah Sepele Ini
Baca juga: Lama Diburu Polisi, Bandar Narkoba Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama Pacarnya yang Masih Belia
Baca juga: Kelakuan Pak Kades Sembunyi di Plafon Rumah Saat Digrebek Lagi Berduaan Bersama Istri Orang
Selain itu, juga ada beberapa jenis daging premium dengan harga mahal akan kena pajak, bukan justru yang ada di pasar tradisional.
"Sama-sama daging sapi namanya, tapi ada daging sapi wagyu yang kobe, per kg bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta.
Ada daging biasa yang dikonsumsi masyarakat per kg Rp 90 ribu, ini bumi dan langit," katanya.
Karena itu, eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, instrumen perpajakan dalam RUU KUP mencoba dorong kesetaraan.
"Pajak itu mencoba dorong isu keadilan. Sekarang, diversifikasi masyarakat kita sangat beragam," pungkas Sri Mulyani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/apa-kabar-pak-jokowi-utang-luar-negeri-indonesia-tembus-rp-5803-triliun-sri-mulyani-hati-hati.jpg)