OJK Percepat Pembaruan Data SLIK Jadi 3 Hari, Dukung Akses Pembiayaan Rumah
Kebijakan ini dinilai penting untuk mempercepat akses masyarakat terhadap pembiayaan, khususnya kredit perumahan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru dengan mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi maksimal tiga hari kerja.
Kebijakan ini dinilai penting untuk mempercepat akses masyarakat terhadap pembiayaan, khususnya kredit perumahan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan OJK terhadap program prioritas pemerintah dalam pembangunan tiga juta rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan akses pembiayaan lebih cepat dan mudah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kebijakan ini telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner dan ditargetkan mulai diterapkan paling lambat akhir Juni 2026.
Menurutnya, percepatan pembaruan data SLIK akan membantu memperlancar proses pengajuan kredit, karena status pelunasan pinjaman nasabah dapat segera terverifikasi oleh lembaga keuangan.
Selain itu, OJK juga menetapkan bahwa informasi dalam laporan SLIK hanya akan menampilkan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.
Kebijakan ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih relevan terhadap profil kredit masyarakat, sekaligus mempermudah proses analisis pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.
Dalam mendukung program perumahan nasional, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan.
Baca juga: OJK Temukan Ratusan Pinjol Ilegal, AFPI Gelar Literasi Keuangan di Riau
Baca juga: OJK Riau Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, Kredit Perbankan di Daerah Tumbuh 5,94 Persen
Tak hanya itu, OJK akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah.
Kebijakan ini dinilai penting dalam mendukung aspek penjaminan pembiayaan perumahan.
Untuk memperkuat koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa data dalam SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam.
Informasi tersebut hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses analisis kredit, bukan penentu utama diterima atau ditolaknya pengajuan pinjaman.
Sebelumnya, OJK juga telah mendorong perbankan untuk tetap menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat, termasuk debitur dengan riwayat kredit tertentu, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Melalui berbagai kebijakan ini, OJK berharap dapat mempercepat realisasi program pembangunan perumahan nasional sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan.
(Tribunpekanbaru.com/Alexander)
| BEI Perkuat Koordinasi dengan MSCI untuk Tingkatkan Daya Saing Pasar Modal Indonesia |
|
|---|
| OJK Resmi Buka Rekrutmen Program PCAM 9 dan MLE, Ini Syarat dan Kualifikasi |
|
|---|
| Investor Pasar Modal Hampir 19 Juta Orang, BEI Ajak Masyarakat Jadi Investor Cerdas di CMSE 2025 |
|
|---|
| Bersama Walikota, BRK Syariah Luncurkan Digitalisasi Keuangan di MAN Tanjungpinang |
|
|---|
| Puluhan Mahasiswa Riau Siap Jadi Agen Perubahan Keuangan Lewat Bootcamp Duta Literasi OJK 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kredit-perumahan-slik-ojk.jpg)