Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wahai Para ARMY, Fans BTS Korea Utara Akan Dimatikan Sama Kim Jong Un Karena Merupakan Kanker Ganas

Kim Jong Un memang tidak main-main, jika ada warganya yang menjadi fans BTS grup K-POP Korea Selatan, maka dia tak segan menghukum mati

AFP
Pendukung Korea Utara menyaksikan pidato Kim Jong-un di televisi. 

Mereka yang kedapatan berbicara, menulis, atau menyanyi dengan gaya “Korea Selatan”, dapat menghadapi dua tahun kerja paksa.

Sementara mereka yang kedapatan menyelundupkan hiburan bahkan dapat menghadapi hukuman mati. 

Bahkan pesan teks atau percakapan dengan bukti aksen atau referensi Korea Selatan bisa membuat seseorang dikeluarkan dari kota.

Mengikuti undang-undang baru ini, Kim Jong Un memerintahkan setiap kota untuk membasmi setiap kecenderungan kapitalis yang mungkin muncul, karena ia percaya bahwa Korea Utara akan “hancur seperti tembok lembab,” jika tidak dihilangkan.

Dia menyebut bahasa dalam drama Korea Selatan "mesum" karena pasangan saling memanggil "oppa," karena wanita di Korea Utara hanya diizinkan untuk memanggil "kawan" mereka yang penting.

Meski begitu, nyatanya Kim Jong Un pernah mengadakan konser pada 2018 dengan sederet bintang K-Pop seperti Red Velvet.

Tetapi sejak hubungan diplomatik yang gagal dengan presiden AS sebelumnya Donald Trump, Kim Jong Un menjadi lebih berhati-hati dan membatasi.

Undang-undang baru terhadap hiburan Korea Selatan ini hanyalah puncak gunung es, karena ia terus mengatur bahkan detail terkecil dari aksesori fesyen dan pewarna rambut.

Kim Jong Un Kembali Eksekusi Warganya, Ditembak di Depan Keluarga Gara-gara Jadi Bandar Lagu K-POP

Bukan Kim Jong Un namanya kalau tidak kejam.

Ia kembali mengeksekusi warganya yang tak taat aturan negara, meski itu masalah sepele.

Seorang bandar lagu dan drama K-Pop telah ditembak mati oleh Pemerintah Korea Utara.

Pria yang bermarga Lee itu diketahui kedapatan menjual Compact Disc (CD) dan flashdisk yang berisi film dan drama Korea Selatan serta video musik lagu-lagu K-Pop.

Pria tersebut dilaporkan tinggal di Wonsan, Provinsi Gangwon, Korea Utara.

Menurut sumber yang diterima Daily NK, otoritas Korea Utara melakukan ekseksusi mati terhadap pria itu karena telah melakukan pelanggaran anti-sosialis berdasarkan undang-undang baru yang diberlakukan sejak akhir tahun lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved