Wahai Para ARMY, Fans BTS Korea Utara Akan Dimatikan Sama Kim Jong Un Karena Merupakan Kanker Ganas
Kim Jong Un memang tidak main-main, jika ada warganya yang menjadi fans BTS grup K-POP Korea Selatan, maka dia tak segan menghukum mati
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kim Jong Un nampaknya tak mau masyarakat keracunan Boy Band dan Girl Band Korea Selatan.
Ia akan membuat perhitungan bagi warganya yang mengidolakan Korean Artis, salah satunya bagi penggemar BTS.
Industri hiburan K-Pop saat ini memang mendunia.
K-Pop bahkan merambah ke eropa dan amerika.
Tetapi, Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un menyebut K-Pop sebagai perusak generasi muda di negaranya.
Menyebut K-Pop sebagai "kanker ganas", Kim memberlakukan hukuman yang lebih keras pada warga yang mengonsumsi film-film Korea Selatan, drama Korea dan dan video K-pop.
Maka ini adalah ancaman juga bagi fans BTS hingga Blackpink di negeri tersebut.
Seperti diketahui, K-Pop merupakan jenis musik asal Korea Selatan yang popularitasnya kian meningkat selama satu dekade ini.
Meski disukai banyak orang di seluruh dunia, daya tarik K-Pop rupanya tidak berlaku bagi Korea Utara yang dipimpin oleh Kim Jong Un.
Dilansir dari Koreaboo, baru-baru ini, pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, yang telah mengecam budaya K-Pop Korea Selatan. Kim Jong Un bahkan menyebut K-Pop sebagai 'kanker ganas'.
Media pemerintah Korea Utara memperingatkan bahwa K-pop akan membuat negara itu hancur layaknya dinding yang lembab.
Selain itu juga bisa merusak cara berpakaian, gaya rambut, ucapan, dan perilaku anak-anak muda di Korea Utara.
Saat ini, pengaruh K-pop terlihat jelas telah menembus Korea Utara dengan pilihan bahasa baru yang digunakan warganya.
Kendati demikian, ini bukan pertama kalinya Kim Jong Un memerintahkan pemerintahnya untuk mengekang invasi budaya Korea Selatan dan menghilangkan sumber hiburan Korea Selatan seperti K-Drama dan K-Pop.
Pada Desember tahun lalu, ia melembagakan undang-undang baru yang menghukum siapa pun yang kedapatan memiliki atau menonton hiburan Korea Selatan selama 5 – 15 tahun di kamp kerja paksa.
Mereka yang kedapatan berbicara, menulis, atau menyanyi dengan gaya “Korea Selatan”, dapat menghadapi dua tahun kerja paksa.
Sementara mereka yang kedapatan menyelundupkan hiburan bahkan dapat menghadapi hukuman mati.
Bahkan pesan teks atau percakapan dengan bukti aksen atau referensi Korea Selatan bisa membuat seseorang dikeluarkan dari kota.
Mengikuti undang-undang baru ini, Kim Jong Un memerintahkan setiap kota untuk membasmi setiap kecenderungan kapitalis yang mungkin muncul, karena ia percaya bahwa Korea Utara akan “hancur seperti tembok lembab,” jika tidak dihilangkan.
Dia menyebut bahasa dalam drama Korea Selatan "mesum" karena pasangan saling memanggil "oppa," karena wanita di Korea Utara hanya diizinkan untuk memanggil "kawan" mereka yang penting.
Meski begitu, nyatanya Kim Jong Un pernah mengadakan konser pada 2018 dengan sederet bintang K-Pop seperti Red Velvet.
Tetapi sejak hubungan diplomatik yang gagal dengan presiden AS sebelumnya Donald Trump, Kim Jong Un menjadi lebih berhati-hati dan membatasi.
Undang-undang baru terhadap hiburan Korea Selatan ini hanyalah puncak gunung es, karena ia terus mengatur bahkan detail terkecil dari aksesori fesyen dan pewarna rambut.
Kim Jong Un Kembali Eksekusi Warganya, Ditembak di Depan Keluarga Gara-gara Jadi Bandar Lagu K-POP
Bukan Kim Jong Un namanya kalau tidak kejam.
Ia kembali mengeksekusi warganya yang tak taat aturan negara, meski itu masalah sepele.
Seorang bandar lagu dan drama K-Pop telah ditembak mati oleh Pemerintah Korea Utara.
Pria yang bermarga Lee itu diketahui kedapatan menjual Compact Disc (CD) dan flashdisk yang berisi film dan drama Korea Selatan serta video musik lagu-lagu K-Pop.
Pria tersebut dilaporkan tinggal di Wonsan, Provinsi Gangwon, Korea Utara.
Menurut sumber yang diterima Daily NK, otoritas Korea Utara melakukan ekseksusi mati terhadap pria itu karena telah melakukan pelanggaran anti-sosialis berdasarkan undang-undang baru yang diberlakukan sejak akhir tahun lalu.
Lee membagikan film dan lagu tersebut secara sembunyi-sembunyi sebelum ditangkap oleh kepala daerahnya.
Pada 25 April 2021, kira-kira empat puluh hari setelah penangkapannya, Lee divonis ditembak di depan 500 orang termasuk anggota keluarga, guru dan mahasiswa.
Pejabat memaksa setiap anggota keluarga Lee untuk berdiri di barisan depan dan menyaksikan Lee ditembak oleh regu penembak.
Lee ditembak 12 kali setelah pelanggarannya dibacakan ke publik dan tubuhnya ditempatkan di dalam kotak dan dibawa ke lokasi yang tidak diketahui.
"Ini hukuman pertama yang dijatuhkan kepada mereka yang melanggar undang-undang anti-sosialis," menurut keputusan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
“Setelah pihak berwenang membacakan putusan bersalah, suara dua belas tembakan terdengar. Tubuh tak bernyawa (Lee) digulung ke dalam karung jerami dan dimasukkan ke dalam kotak, dan kemudian dibawa ke suatu tempat, ”kata sumber itu.
Istri, putra, dan putri Lee pingsan di tempat ketika mereka berdiri di barisan depan area eksekusi.
Tidak berhenti sampai disitu, anggota keluarga Lee juga dibawa dengan truk ke kamp penjara.
Saat berduka, mereka dikatakan tidak dapat menunjukkan kesedihan karena jika melakukannya, mereka dapat dihukum karena menunjukkan simpati kepada pelanggar, sumber Daily NK melaporkan.
Lee telah mengaku menjual CD dan pendrives yang berisi lagu dan drama dari Korea Selatan dengan harga Rp 71 ribu dan Rp 171 ribu.
Saat ini, siapa pun yang ditangkap karena menonton drama atau lagu dari Korea Selatan akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Mereka juga bisa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara jika mereka tidak melaporkan siapa pun yang menjual konten ilegal tersebut.
“Di masa lalu,(orang-orang seperti Lee) akan dikirim ke kamp kerja paksa atau pendidikan ulang,” kata pejabat berwenang.
Ia mengatakan, menjadi kesalahan besar untuk percaya bahwa orang-orang seperti Lee akan menerima hukuman ringan.
“Perilaku reaksioner seperti itu membantu orang-orang yang berusaha menghancurkan sosialisme kita. Orang yang reaksioner seharusnya tidak dibiarkan hidup tanpa rasa takut dalam masyarakat kita," tegasnya.
10.000 Siswa Serahkan Diri
Sebanyak 10.000 siswa di Korea Utara menyerahkan diri ke kantor polisi karena menonton K-Drama Crash Landing On You.
Tak hanya menonton saja, mereka juga terlibat dalam mendengar lagu-lagu K-Pop.
Para siswa menyerahkan ribuan DVD yang berisi serial drama dan musik asal Korea Selatan kepada otoritas terkait.
Melansir dari Todayonline.com, Rabu (5/5/2021), pada Desember 2020 lalu, pemerintah Korea Utara mengesahkan undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" kepada semua warga.
UU itu memberi sanksi denda ketat dan hukuman penjara kepada siapa pun di negara itu yang kedapatan menikmati hiburan Korea Selatan atau meniru cara bicara orang Korea Selatan.
Menurut laporan, pada 28 April 2021, lebih dari 10.000 siswa Korea Utara telah menyerahkan diri ke kantor polisi karena menonton K-drama dan film serta mendengarkan K-pop.
Tidak jelas acara apa yang mereka tonton, tetapi sebagain besar merek menonton Crash Landing On You karena sangat populer di kalangan siswa.
Drama itu bercerita tentang seorang pewaris konglemerat di Korea Selatan yang sedang melakukan paralayang dan mendarat di Korea Utara.
Di Korea Utara, ia jatuh cinta dengan seorang perwira militer yang gagah karena melindunginya.
Sebanyak 5.000 lebih pemutar DVD juga dilaporkan telah diserahkan kepada pemerintah dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Hukum dari UU “pemikiran anti-reaksioner" dikatakan sebagai seruan Kim Jong Un untuk meningkatkan standar media yang tumbuh di dalam negeri dan juga bagian dari perangnya terhadap pengaruh luar.
Untuk diketahui, semua saluran media seperti TV, radio, surat kabar dan media online sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintahan Kim Jong Un.
Pemimpin diktator tersebut dilaporkan membenci penggunaan istilah seperti "oppa" dan "dong-saeng", yang masing-masing berarti 'kakak laki-laki' dan 'adik perempuan atau laki-laki'.
Penyebutan itu merujuk pada non-kerabat seperti bagaimana orang-orang di Korea Selatan memiliki kebiasaan dalam pengucapannya.
Tindakan bagi mereka yang melanggar UU tersebut akan dihukum 15 tahun di kamp kerja paksa dan denda bagi orang tua yang anaknya melanggar aturan tersebut.
UU itu juga menyebut siapa pun yang ketahuan mengimpor bahan terlarang dari Korea Selatan akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara mereka yang mengimpor barang yang sama dari Amerika Serikat atau Jepang bisa menghadapi hukuman mati. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Sumber Tribunnews, dan SerambiNews.com dengan judul Bandar Lagu K-Pop & Drama di Korea Utara Ditembak Mati di Depan Keluarganya, Hukuman Perdana UU Baru