Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas, Polisi Temukan Arak Putih di TKP

Setelah kecelakaan tersebut, polisi menemukan minuman berakohol yang diduga jenis arak putih di dalam mobil yang menabrak motor.

Editor: CandraDani
via Kompas.com
Peristiwa kecelakaan beruntun terjadi di perempatan Bundaran Digulis Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (15/6/2021) pukul 06.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, satu orang pengendara sepeda motor berinisial SH tewas, sementara 4 orang lain mengalami luka-luka 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kecelakaan maut terjadi di perempatan Bundaran Digulis Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kecelakaan itu melibatkan empat kendaraan, yakni dua sepeda motor dan dua mobil.

Dua sepeda yang terlibat kecelakaan itu yakni, Honda Vario dengan nomor polisi KB 3886 yang dikendarai SH (44), dan Honda Honda PCX KB 4076 XD.

Sementara dua dua mobil yakni, Xenia dengan momor polisi KB 1595 ME yang dikendarai YB (31), dan taksi KB 1043 HH yang dikendarai SU (41).

Baca juga: Oknum Satgas Covid-19 di Perbatasan Peras Sejumlah TKI, Rata-rata Diminta Uang Rp 3 Juta

Akibat kejadian itu, satu orang pengendara sepeda motor berinisial SH tewas, sementara 4 orang lain mengalami luka-luka.

Dikutip dari TribunPontianak.co.id, Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan mengatakan, kejadian berawal saat mobil Xenia yang kendarai YB berpenumpang dua orang datang dari arah pusat Kota Pontianak menuju Kabupaten Kuru Raya dengan kecepatan tinggi.

Saat tiba di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak motor Vario yang dikendarai korban SH.

Akibatnya, pengendara dan motornya terpental menabrak taksi lalu sepeda motor Vario terdorong ke depan samping kiri dan menghantam Honda PCX.

Kemudian, Honda Xenia tersebut menabrak mobil taksi.

“Seorang pengendara sepeda motor tewas, kemudian 4 orang lain, yang merupakan sopir dan penumpang mobil, serta pengendara sepeda motor mengalami luka-luka,” kata Sigal kepada wartawan, Selasa siang.

Baca juga: Bawa Sabu 30 Gram Briptu SR Seakan Tak Jera, Pimpinan Sebut Tersangka Sebelumnya Pernah Dipenjara

Polisi temukan miras

Kata Sigal, setelah kecelakaan tersebut, pihaknya menemukan minuman berakohol yang diduga jenis arak putih di dalam mobil yang menabrak motor.

“Di dalam mobil yang menabrak kami temukan ada minuman diduga jenis arak,” ujarnya.

Saat ini, sambung Sigal, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan menunggu hasil pemeriksaan dokter apakah pengemudi itu terpengaruh miras.

“Sopirnya masih dilakukan pemeriksaan. Ini kami juga menunggu keterangan dokter, apakah sopir dalam pengaruh alkohol atau tidak,” ujarnya.

Baca juga: Emak-emak yang Gagalkan Aksi Jambret Dompet Miliknya Ungkap Ciri-ciri Pelaku : Putih dan Tinggi

Apabila nanti ditemukan adanya unsur kelalain dari pengemudi Xenia, kata Sigal, maka pihaknya bakal menetapkan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau atau denda paling banyak Rp 12 juta.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Kecelakaan Maut di Bundaran Untan Pontianak, 1 Orang Tewas, Polisi Temukan Miras",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved