Bawa Sabu 30 Gram Briptu SR Seakan Tak Jera, Pimpinan Sebut Tersangka Sebelumnya Pernah Dipenjara
Menurut Kepala Polisi Resor Tapanuli Selatan bahwa Brigadir Polisi Satu (Briptu) SR (27) yang tertangkap bawa sabu 30 gram pernah terlibat kasus sama.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Polisi Resor Tapanuli Selatan angkat bicara terkait satu anggotanya yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkoba.
Brigadir Polisi Satu (Briptu) SR (27) tertangkap bersama barang bukti 30 gram sabu di salah satu rumah warga di Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (11/05/2021) siang.
"Mengenai alasan oknum tersebut melakukan perbuatan itu, masih dalam pendalaman," ungkap Kepala Polisi Resor Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Roman Smaradhana Elhaj, lewat pesan singkatnya, Selasa (15/06/2021).
Roman mengatakan, sesuai komitmen Pimpinan Polri bahwa, terhadap oknum yang melakukan tindak pidana narkoba, tidak ada toleransi.
Baca juga: Oknum Satgas Covid-19 di Perbatasan Peras Sejumlah TKI, Rata-rata Diminta Uang Rp 3 Juta
Briptu SR dua kali tertangkap bawa narkoba
"Yang pasti akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku serta proses pidana juga harus dijalani, dan juga proses di kepolisian berupa sidang kode etik," ujar Roman.
Roman menjelaskan, Brigadir Polisi Satu (Briptu) SR (27) pernah melakukan hal yang sama dan dihukum selama delapan bulan di Lapas Salambue, Kota Padang Sidempuan.
"Oknum tersebut melakukan perbuatan itu adalah keinginan sendiri, pernah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjalani hukuman selama delapan bulan," ungkap Roman.
Baca juga: Emak-emak yang Gagalkan Aksi Jambret Dompet Miliknya Ungkap Ciri-ciri Pelaku : Putih dan Tinggi
Terancam hukuman minimal 5 tahun penjara
Roman menegaskan, sesuai fakta yang didapatkan, SR akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subisider pasal 112 ayat 2 Jo 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan unsur yakni barang siapa tanpa hak membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, memiliki, menguasai, menyimpan dan melakukan permufakatan jahat narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis sabu) diancam dengan sanksi hukuman pidana minimal 5 Tahun penjara.
Sebelumnya, kepolisian Sektor Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan mengungkap peredaran narkoba dari salah satu rumah warga di Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (11/05/2021) siang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang diduga pelaku, dan salah satunya diketahui oknum polisi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30 gram.
Baca juga: Pelajar Bonceng Tiga Sambil Ngebut, Motor Oleng Di Tikungan, Braakk Dua Tewas
Kepala Polisi Sektor Padang Bolak Ajun Komisaris Polisi Zulfikar mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam salah satu rumah warga di Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba-jenis-sabu-sabu.jpg)