Oknum Kepala Desa Nekat Nikah Siri dengan Istri Orang, Berujung Penggerebekan Warga dan Polisi
Oknum Kepala Desa ini nekat Nikah siri dengan istri orang lain, dilakukan dengan perantasa pengurus masjid atu Modin desa.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Oknum Kepala Desa ini nekat Nikah siri dengan istri orang lain, dilakukan dengan perantasa pengurus masjid atu Modin desa.
Kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi Lamongan Jawa Timur, Subandi (40) selingkuh degnan istri orang, RI (30).
Perselingkuhan ini dibalut dengan Nikah siri hingga berujung penggerebekan.
Modin setempat, Kusairi menikahkan siri keduanya.
Modin desa, Kusairi menikahkan siri Subandi dengan RI lantaran RI sering berada di rumah Subandi.
"Katanya (Modin) tidak ingin menambah dosa karena zina," kata penyidik.
Nikah siri pun berlangsung damai tanpa keributan.
Lantaran istri Subandi memilih pulang ke kampung halamannya di Karanggeneng, karena tak kuat menghadapi ulah suami yang main serong dengan wanita lain yakni RI.
Meski ada embel-embel nikah siri, suami RI berinisial A yang masih terikat tali pernikahan resmi melaporkan RI dan Kades Subandi atas dugaan perzinahan.
Dari laporan A, Polres Lamongan langsung beraksi menggerebek rumah Kades Subandi.
Ketika penggerebekan berlsngsung, rumah dalam keadaan terkunci. Beberapa kali diketuk tak juga dibukakan.
Akhirnya petugas mengajak Ketua RT, RW setempat dan tokoh masyarakat. Begitu petugas masuk, hanya ada RI.
Sementara Kades Subandi tidak ada.
Polisi pun masuk ke kamar mencarinke kolong ranjang, tapi tak ditemukan.
Beberapa tempat yang disinyalir untuk dipakai sembunyi mulai kamar mandi, garasi hingga dapur juga tak ditemukan.
Merasa polisi dipermainkan dengan ulah Subandi, pwtugas yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mewarning terhadsp Subandi.
Ia diberi waktu sampai hitterbo ke 5. Begitu sampai hitungan ke 5 Subandi tak menyerah akan diambil tindakan tegas yakni tembak di tempat.
Rupanya psywar polisi membuat Kades Subandi keder.
Dari atas plafon ia teriak dan mau turun.
"Ampun pak... ampun pak... jangan ditembak," ratap Subandi.
Subandi akhirnya turun dari plafon.
Begitu sampai di lantai rumah, ia terlihat kelincutan atas ulahnya.
Tanpa mengenakan kaos atau baju, hanya bercelana, ia beberapa kali meratap minta maaf kepada petugas dan pada Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat yang meyaksikan dalam penggerebekan itu.
"Saat penggerebekan, anggota koordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat. Karena sempat kesulitan karena semua pintu rumah dikunci, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6/2021).
Begitu disaksikan orang banyak, Kades Subandi terlihat pasrah. Ia memdekapkan kedua tangannya ke dadanya.
Subandi hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres Lamongan bersama pasangan mesumnya, RI.
Kapolres menambahkan, perzinahan yang diduga dilakukan oknum kepala desa Karangwedoro itu berawal dari laporan korban A, suami RI.
Ketika pemeriksaan bsrlangsung, RI mengaku sudah menikah siri dengan Kades Subandi. Meski masing - masing pasangan berstatus memiliki pasangan yang sah.
"Kami mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI, " kata AKBP Miko.
Penyidik kini masih memeriksa lanjutan pasangan selingkuh itu. Kades Subandi walau ditetapkan sebagai tersangka tak ditahan.
Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.
Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Tersangka Kades Subandi saat diperiksa penyidik, hasilnya cukup mencengangkan.
Pasalnya, tersangka mengaku sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri dengan RI selama dua bulan.
Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.
Sementara itu data yang didapat Surya.co.id, perselingkuhan bermula pada April 2021. Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya RI (30) secara diam – diam kerab telepon maupun video call dengan laki - laki lain.
Secara diam - diam RI keluar dengan Subandi. Ulah tersebut sudah diingatkan berkali kali oleh suaminya. Tetapi tak diindahkan.
Pertengkaran pun memuncak. Pada April RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Subandi hingga pada Jum’at (04/06/2021) dini hari digerebek.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Perselingkuhan Kades di Lamongan dengan Wanita Bersuami Dibalut Nikah Siri Oleh Pak Modin, https://surabaya.tribunnews.com/2021/06/14/perselingkuhan-kades-di-lamongan-dengan-wanita-bersuami-dibalut-nikah-siri-oleh-pak-modin?page=all.
Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Anas Miftakhudin