Anjing Rumahan Memang Galak, Tapi Pemiliknya Kalahkan Galak Anjingnya, Lakukan Perbuatan Kurang Ajar
Memang kurang ajar kelakukan orang ini, Bukannya bertanggung jawab atas anjingnya yang telah merenggut nyawa orang, ia malah menantang keluarga korban
TRIBUNPEKANBARU.COM - Memang kurang ajar kelakukan orang ini. Membuat banyak orang sakit hati lantara sikapnya yang ingin menang sendiri.
Tentu kita masih ingat sama kejadian anak digigit anjing berujung tewas.
Kini pemiliknya yang bikin ulah dan bersikap sangat kurang ajar.
Pemilik anjing yang menggigit M. Reza Aulia, bocah berusia 10 tahun hingga meninggal di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara ternyata lebih galak.
Bukannya bertanggung jawab atas anjingnya yang telah merenggut nyawa M. Reza.
Mereka malah menantang ibu M. Reza, Lia Pratiwi (42).
Meninggalnya Lia Pratiwi membuat luka dalam di hati Lia.
Pada Selasa (15/06/2021) siang, raut kesedihan masih kentara di wajah Lia.
Matanya masih berlinang ketika ditanya mengenai meninggalnya anak laki-lakinya yang masih berusia 10 tahun akibat digigit anjing tetangga.
Lia yang didampingi kuasa hukumnya, Oki Adriansyah menjelaskan, duduk perkara kasus yang menimpa keluarganya tersebut.
Diungkapkan, anaknya yang berusia 10 tahun itu digigit anjing tetangga Kamis (10/06/2021) lalu.
Tiga hari kemudian, sang bocah pun meninggal.
Awalnya, sang anak dan teman-temannya pulang jajan bersama temannya.
Saat lewat depan rumah pemilik anjing, saat itu bersamaan dengan pemilik anjing keluar dari rumahnya untuk membeli air mineral.
"Datang lah pembawa air minum, pagar terbuka, anjing keluar pas anak saya lewat. Anak saya digigitnya di paha atas kanan. Setelah itu dia pulang ke rumah. Ngadu ke kakeknya," kata Lia.
Suami pemilik anjing menantang
Kakeknya kemudian menghubungi kepala lingkungan yang membantu mediasi untuk bertemu dengan pemilik anjing yang rumahnya hanya berjarak 10 rumah.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Lia dilapori anaknya, M. Reza Aulia yang memberitahu dirinya baru saja digigit anjing.
Setelah pulang kerja, Lia membawa anaknya ke bidan Manurung.
"Di situ disuntik tetanus," kata Lia. "Pada Jumat (11/6/2021) sekitar jam 12 kami datangi pemilik anjing untuk nanya, apa itikad baiknya. Setelah dijumpain, dimediasi, mereka malah seperti tak terima. Suaminya bilang, jalur hukum pun kami layani kelen. Di manapun kami terima tantangan kalian, bahkan Wali Kota," katanya.
Sementara istri pemilik anjing berkata bahwa yang terjadi adalah perkara uang Rp 100.000.
Dia menyuruh Lia untuk datang pada malam hari mengambil uang Rp 100.000 ke rumahnya dengan catatan setelah dicek kuitansi berobatnya.
"Terus dibilangnya, hanya gara-gara Rp 100.000 diributkan," katanya.
Korban lupa ingatan
Sebelum meninggal, korban lupa ingatan dan bertingkah seperti anjing.
Menurut Lia, bekas gigitan di paha bagian atas anaknya terlihat dengan jelas.
Terdapat dua lubang yang sempat mengeluarkan darah dan membiru.
Luka itu yang menurutnya menjadi penyebab kondisi anaknya semakin memburuk.
Anaknya sempat kesulitan untuk berjalan dan lupa.
"Sama segala hal dia lupa. Sama dirinya sendiri dia lupa. Dia gak tau. Nah, reaksinya dia super aktif, balik sana balik sini kayak anjing gitu, menjulurkan lidah, air liurnya keluar," katanya.
Hingga akhirnya pada Minggu (13/6/2021) setelah azan ashar, anaknya menghembuskan napas terakhirnya dan dikebumikan pada hari yang sama.
Tempuh jalur hukum
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Oki Andriansyah menjelaskan, pihaknya sempat melakukan mediasi kepada pemilik anjing namun tidak mendapat respon yang baik.
Menurutnya, tidak ada itikad baik dari pemilik anjing sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.
"Kami melihat tidak ada itikad baik dan malah menantang untuk mengambil jalur hukum. Karena melihat kondisi seperti itu ya, kita buat laporan," katanya.
Sejauh ini, pihaknya melihat bahwa pihak kepolisian sudah bekerja secara profesional dan dia yakin bahwa kasus ini akan tutas sebagaimana mestinya.
"Kita melakukan autopsi untuk mengambil langkah yang terbaik, kita melakukan upaya ini. Kalau tuntutan kita, pemiliknya harus diproses dan bisa dikenakan pasal 360, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kita tunggu hasil visum yang katanya keluar dalam waktu 1 bulan," katanya.
Pejabat sementara (Pjs) Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Martua Manik saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp membenarkan ada laporan tersebut.
Hanya saja, kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
"Iya, tapi kasusnya kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan," ungkapnya.
(*)
Sumber Kompas