Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kades Tukang Kawin Akhirnya Jadi Tersangka, Kasus Terakhir Terlibat Cinta Segi Empat

Kades Karangwedoro ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan, dia terlibat cinta segi  empat dengan wanita bersuami berinisial RI (30).

Editor: CandraDani
ist
ART dan majikan yang juga Kades di Lamongan selingkuh sambil nyabu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berakhir sudah petualangan Subandi (40) sebagai tukang kawin di Kabupaten Lamongan.

Kini pria yang masih menjabat sebagai Kepala Desa Karangwedoro ini menjadi tersangka kasus perzinaan.

Subandi diduga terlibat cinta segi empat dengan wanita bersuami berinisial RI (30).

Petualangan perkawinan Subandi bermula saat menikah dengan istri pertama.

Subandi memiliki dua anak dari perkawinan pertama ini.

Tapi, perkawinan ini berakhir dengan perceraian.

Kemudian Subandi menikah dengan wanita yang berstatus ASN.

Baca juga: Sudah Beranak 3 Masih Juga Selingkuh, Ketahuan Warga Sang Kekasiih Ibu Beranak Hampir di Amuk Massa

Baca juga: Overdosis Obat Perangsang yang Dikasih Istri, Ada Fakta Terungkap Pria Ini Sudah Tiduri 4000 Wanita

Subandi juga memiliki dua anak dari pernikahan kedua tersebut.

"Sebelum menikah siri dengan RI, pak kades Subandi pernah dua kali menikah," ungkap penyidik Polres Lamongan kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (15/6/2021).

Sebenarnya Subandi dan wanita ASN tersebut masih berstatus suami istri.

Tapi, cewek ASN ini meninggalkan rumah di Karangwedoro dan memilih pulang ke Karanggeneng.

Jutsru Subandi memanfaatkan rumah kosong tersebut untuk membawa pulang RI ke rumah.

Padahal saat itu RI masih berstatus sebagai istri sah pria lain.

"Terkait jabatan kepala desa, saya harus koordinasi dengan Pemkab. Itu menjadi wewenang Pemkab," kata AKBP Miko Indrayana, Kapolres Lamongan.

Sebelumnya, Subandi terlibat cinta segi empat dengan wanita bersuami berinisial RI (30) di Lamongan.

Baca juga: Pria Ini Habisi Istri dan Anaknya di Rumah, Terungkap Setelah Serang Orang di Rumah Ibadah

Baca juga: Beri Sinyal Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kampar, Polisi Sebut Orang Dekat Korban

Polisi dan warga menggerebek perselingkuhan kepala desa tersebut atas laporan suami RI berinisial A, Jumat (4/6/2021) dini hari.

"Saat penggerebekan, kami koordinasi dengan RT, RW, dan tokoh masyarakat. Kami sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu terkunci," kata AKBP Miko Indrayana, Senin (14/6/2021).

Begitu berhasil masuk rumah,  petugas dan warga tidak menemukan Subandi.

Petugas dan warga hanya menemukan RI.

RI hanya terdiam dan tidak mau menunjukkan persembunyian Subandi.

Kemudian polisi mencari Subandi di dapur dan kamar mandi.

Ternyata Subandi sembunyi di atas plafon rumahnya.

Polisi langsung minta Subandi segera turun dari atas plafon.

Miko mengungkapkan RI mengaku sudah menikah siri dengan Subandi.

"Kami menyita buku nikah milik suami RI," kata Miko.

Subandi dan RI mengaku sudah hubungan suami istri sebanyak 30 kali dalam dua bulan.

Terbongkarnya perselingkuhan ini bermula saat suami RI curiga kepada RI yang sering telepon atau video call dengan pria lain.

Bahkan RI sering keluar diam-diam dengan Subandi.

Saat bertengkar dengan suami, RI kabur dari rumah dan memilih tinggal serumah dengan Subandi.(*)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Akhir Petualangan Kades Tukang Kawin di Lamongan, Jadi Tersangka Kasus Zina Cinta Segi Empat,

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved