Pemilik Anjing yang Gigit Bocah Hingga Tewas Di Medan Ternyata Lebih Galak, Pasal 360 KUHP Menanti
Sebelum meninggal, korban lupa ingatan dan bertingkah seperti anjing. Menurut Lia, bekas gigitan di paha bagian atas anaknya terlihat dengan jelas.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemilik anjing yang menggigit M. Reza Aulia, bocah berusia 10 tahun hingga meninggal di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara ternyata lebih galak.
Bukannya bertanggung jawab atas anjingnya yang telah merenggut nyawa M. Reza.
Mereka malah menantang ibu M. Reza, Lia Pratiwi (42).
Meninggalnya Lia Pratiwi membuat luka dalam di hati Lia.
Pada Selasa (15/06/2021) siang, raut kesedihan masih kentara di wajah Lia.
Matanya masih berlinang ketika ditanya mengenai meninggalnya anak laki-lakinya yang masih berusia 10 tahun akibat digigit anjing tetangga.
Lia yang didampingi kuasa hukumnya, Oki Adriansyah menjelaskan, duduk perkara kasus yang menimpa keluarganya tersebut.
Diungkapkan, anaknya yang berusia 10 tahun itu digigit anjing tetangga Kamis (10/06/2021) lalu.
Tiga hari kemudian, sang bocah pun meninggal.
Awalnya, sang anak dan teman-temannya pulang jajan bersama temannya.
Saat lewat depan rumah pemilik anjing, saat itu bersamaan dengan pemilik anjing keluar dari rumahnya untuk membeli air mineral.
"Datang lah pembawa air minum, pagar terbuka, anjing keluar pas anak saya lewat. Anak saya digigitnya di paha atas kanan. Setelah itu dia pulang ke rumah. Ngadu ke kakeknya," kata Lia.
Suami pemilik anjing menantang
Kakeknya kemudian menghubungi kepala lingkungan yang membantu mediasi untuk bertemu dengan pemilik anjing yang rumahnya hanya berjarak 10 rumah.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Lia dilapori anaknya, M. Reza Aulia yang memberitahu dirinya baru saja digigit anjing.