Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilik Anjing yang Gigit Bocah Hingga Tewas Di Medan Ternyata Lebih Galak, Pasal 360 KUHP Menanti

Sebelum meninggal, korban lupa ingatan dan bertingkah seperti anjing. Menurut Lia, bekas gigitan di paha bagian atas anaknya terlihat dengan jelas.

net
Ilustrasi-Anjing Rabies 

Menurutnya, tidak ada itikad baik dari pemilik anjing sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.

"Kami melihat tidak ada itikad baik dan malah menantang untuk mengambil jalur hukum. Karena melihat kondisi seperti itu ya, kita buat laporan," katanya.

Sejauh ini, pihaknya melihat bahwa pihak kepolisian sudah bekerja secara profesional dan dia yakin bahwa kasus ini akan tutas sebagaimana mestinya.

"Kita melakukan autopsi untuk mengambil langkah yang terbaik, kita melakukan upaya ini. Kalau tuntutan kita, pemiliknya harus diproses dan bisa dikenakan pasal 360, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kita tunggu hasil visum yang katanya keluar dalam waktu 1 bulan," katanya.

Pejabat sementara (Pjs) Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Martua Manik saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp membenarkan ada laporan tersebut.

Hanya saja, kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

"Iya, tapi kasusnya kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan," ungkapnya.

(*)


Sumber: Surya
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved