Barang Haram Didapat dari Napi,Polisi Ungkap Jaringan Narkoba 2 Kecamatan Inhil,Ini Tampang 3 Pelaku
Barang haram didapat dari napi, polisi ungkap jaringan narkoba 2 kecamatan di Inhil. Ini tampang 3 pelaku yang dibekuk
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Barang haram didapat dari napi, polisi ungkap jaringan narkoba 2 kecamatan di Inhil. Ini tampang 3 pelaku yang dibekuk.
Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beraksi di daerah Kempas dan Tempuling.
Sebanyak 3 orang terduga pelaku berhasil diringkus petugas di lokasi yang berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan extacy, Rabu (16/6/2021).
Ketiga pelaku tersebut adalah pria berinisial RD (25) dan KH (33) warga Kecamatan Kempas dan MF (43) warga Kecamatan Tempuling.
Ketiganya terlibat peredaran narkotika di Jalan Sungai Kemang Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra menjelaskan, pelaku tindak pidana narkotika berinisial RD ditangkap di Desa Sungai Gantang, KH di Jalan Provinsi Desa Mumpa dan MF di Jalan Sakura Desa Mumpa.
“Berat kotor seluruh barang bukti sabu-sabu 4,14 gram dan barang bukti ekstasi sebanyak 7 butir dengan berat 3,49 gram," ujarnya.
"Mereka mendapatkan sabu dari seorang narapidana, sedangkan ekstasi dari seseorang berinisial A yang masih dalam penyelidikan,” imbuh Ipda Esra.
Lebih lanjut Ipda Esra memaparkan kronologi penangkapan para pelaku.
Bermula adanya laporan dari masyarakat perihal peredaran narkotika di Jalan Sungai Kemang Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Inhil, ke 3 pelaku akhirnya berhasil ditangkap atas kepemilikan barang haram tersebut sekira pukul 00.30 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian antara lain, yaitu, dari pelaku RD 1 paket sabu.
Dari KH sebanyak 6 butir ekstasi dan 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening serta dari MF sebanyak 1 butir ekstasi.
“Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sambung Ipda Esra.
( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )