Beredar Selebaran Ajakan Datang ke Sidang Rizieq Shihab, Ini Kata Kuasa Hukum

jelang persidangan tersebut, beredar selebaran undangan dari simpatisan Rizieq Shihab dengan judul besar 'Jawa Barat Bergerak'.

Editor: Sesri
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Muhammad Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang kasus Rizieq Shihab kembali aka digelar hari ini Kamis (17/6/2021) dengan agenda pembacaan duplik oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Jelang sidang beredar selebaran undangan dari simpatisan Rizieq Shihab dengan judul besar 'Jawa Barat Bergerak'.

Selebaran itu juga mengajak simpatisan untuk ke pengadilan.

Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan tidak mengetahui ihwal beredarnya selebaran berisi ajakan simpatisan Habib Rizieq Shihab untuk menghadiri sidang.

"Tidak tahu sama sekali (adanya selebaran ajakan untuk hadiri sidang Rizieq)," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (17/6/2021).

"Tidak tahu, bukan kapasitas kami untuk itu," ucapnya menambahkan.

Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dijerat Pasal Politik

Baca juga: Barang Haram Didapat dari Napi,Polisi Ungkap Jaringan Narkoba 2 Kecamatan Inhil,Ini Tampang 3 Pelaku

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil swab test RS UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, Kamis (17/6/2021) besok.

Adapun dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik dari kubu Rizieq Shihab atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati begitu, jelang persidangan tersebut, beredar selebaran undangan dari simpatisan Rizieq Shihab dengan judul besar 'Jawa Barat Bergerak'.

Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Banding karena Ikuti Jaksa, Pengacara: Habib Sebenarnya Sudah Lelah

Baca juga: Ada 8 Nama yang Disebut Rizieq Shihab saat Disidang: Mulai Ahok hingga Raffi Ahmad

Seruan dari isi undangan tersebut secara garis besarnya mendukung pembebasan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan para terdakwa lainnya yakni sang menantu, Muhammad Hanif Alattas serta lima mantan petinggi FPI.

"Ayo semua bergerak!!! Ke Pengadilan Negeri JKT Timur, Kejari atau Kejati, DPRD Kabupaten/Kota, (Istighosah - Do'a bersama untuk IB_HRS)," tulis seruan dalam undangan tersebut yang diterima Tribunnews.com via pesan singkat WhatsApp, Rabu (16/6/2021).

Dalam seruan tersebut juga tertulis untuk simpatisan yang berencana hadir untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker.

"Semua bersatu bergerak untuk pembebasan IB_HRS, Patuhi Prokes / memakai Masker," lanjut seruan dalam undangan tersebut.

Kendati begitu hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui secara pasti asal dari selebaran undangan tersebut.

Tribunnews juga masih mencoba untuk mengkonfirmasi terkait selebaran undangan tersebut kepada anggota kuasa hukum Rizieq Shihab.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab RS UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat pada Kamis (17/6/2021) lusa.

Adapun pada sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik dari terdakwa dan kuasa hukum atas replik atau tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/6/2021) kemarin.

"Jadi penuntut umum sudah bacakan repliknya, terakhir sudah barang tentu duplik. Untuk duplik kita jadwalkan sesuai kop kalender yang sudah kita sepakati hari Kamis tanggal 17 Juli ya," kata Khadwanto seraya menutup persidangan.

Dalam sidang kemarin, jaksa telah membacakan replik atas pledoi atau nota pembelaan terhadap seluruh terdakwa.

Secara garis besar, jaksa menolak seluruh pledoi para terdakwa yang sudah dibacakan pada persidangan pekan lalu.

Atas dasar itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada para terdakwa sebagaimana tuntutan.

Adapun untuk terdakwa Rizieq Shihab jaksa menuntut untuk dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, kemudian untuk terdakwa menantu Rizieq Shihab yakni Hanif Alattas bersama Andi Tatat terigister dengan perkara berbeda, dengan masing-masing dituntut 2 tahun penjara.

Jaksa menganggap seluruh terdakwa terbukti turut terlibat atau ikut serta dalam menyiarkan berita bohong atas kondisi kesehatan maupun hasil tes swab Covid-19 Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor.

Seluruhnya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Rizieq Shihab Nyatakan Tidak Tahu-Menahu Soal Selebaran Ajakan Datangi Sidang, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved