Kamis, 30 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDOE: UMKM Pangan Olahan Harus Registrasi Izin Edar ke BBPOM

Untuk memstikan hal itu tidak terjadi pemerintah mewajibkan pelaku usaha pangan untuk melakukam registrasi pangan.

Tayang:
Penulis: Rino Syahril | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU - Untuk mempermudah para pelaku UMKM Pangan Olahan membuka usaha dan mendapatkan izin edar di Riau, Kamis (17/6) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru gelar  “Sosialisasi dan Desk Registrasi” dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan. 

Sosialisasi tersebut dilaksanakan selama 2 hari 17-18 Juni 2021 dan diikuti sebanyak 61 Pelaku Usaha Pangan Olahan di Riau dan dibuka langsung oleh Kapala BBPOM di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan SSi Apt yang diwakili oleh Dra Syelviyane Pele Apt MPPM 

Dra Syelviyane Pele Apt MPPM mengatakan sosialisasi ini sangat perlu sekali bagi para pelaku usaha Pangan Olahan di Riau dan akan memberikan manfaat sesuai yang diharapkan. 

"Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, maka pemerintah wajib memastikan pangan yang beredar adalah pangan yang memenuhi standar dan jangan sampai ada masyarakat menjadi korban," uja4 Dra Syelviyane Pele Apt MPPM kepada Tribun, Kamis (17/6). 

Untuk memstikan hal itu tidak terjadi pemerintah mewajibkan pelaku usaha pangan untuk melakukam registrasi pangan.

"Proses ini menjadi kegiatan yang meguntungkan bagi pelaku usaha dan pemerintah serta masyarakat," ucapnya. 

Tentunya dengan ini tambah Syelviyane Pele, pelaku usah akan menjadi tenang dalam menjual pangannya, karena sudah ada jaminan telah memenuhi ketentuan.

"Sehingga masyarakat akan merasa nyaman dan percaya tidak akan ada efek buruk dari produk yang dikonsumsi," ungkapnya.  

Untuk itulah registrasi pangan olahan sangat dibutuhkan dan akan mendatangkan pangan yang baik. "Memang dulu mengurus izin atau registrasi produk menjadi momok bagi pelaku usaha, karena mengurus registrasi itu lama dan susah serta biaya yang dikeluarkan besar, karena harus urus ke Jakarta yang tidak bisa hanya sekali," ujarnya.

Oleh karena itulah BBPOM berinovsi dan kembangkan diri agar bisa mempermudah proses registrsi pangan olahan. "Hasilnya Badan POM berhasil menjalankan prose regis berbasis web, e registrsi dan tidak perlu lagi ke Jakarta. Cukup buka gadget di rumah terhubung dengan internet dan sudah bisa melakukan proses registrasi," papar Dra Syelviyane Pele Apt MPPM.

Registrasi elektronik ini sudah diemplementasikan sejak 1 tahun lalu dan masih terus dikembangkan serta disempurnakan. "Jadi untuk memudahkan pelaku usaha untuk e-registrasi, perlu kita sosialisasikan  dan jemput bola secara berkelanjutan agar terus upgrade dengan perkembangan terbaru. Semoga sosialisasi ini diikuti dengan sungguh - sungguh," ujarnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari BBPOM di Pekanbaru dan juga BBPOM Pusat serta DPMPTSP Pekanbaru. Narasumber dari BBPOM Pusat adalah Dewi Monita Sari sp MP, Luciana Tri Handa Ani SSi At, Siti Mawadah SFarm, Riani SFarm Apt, Tuti Mulyati SM dan Miranti Azmi SGz.

Hari pertama peserta diberikan materi berupa Tatacara dan Proses pengajuan Audit Sarana Produksi Pangan Olahan oleh Balai Besar / Balai 

POM / Kantor BPOM Kabupaten (PSB), Persyaratan dan tatacara pengajuan Izin Usaha di bidang pangan olahan untuk UMKM, Registrasi Pangan Olahan, Label Pangan Olahan, Uji Coba registrasi Akun

Perusahaan melalui e- registration, Uji Coba Registrasi Produk melalui e-registration dan Pelayanan registrasi pangan olahan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved