Bupati Kuansing Diduga Diperas
Minta Duit Rp1,4 Miliar? Oknum di Kejari Kuansing Diduga Peras Bupati, Dilaporkan ke Kejati Riau
Minta duit Rp 1,4 miliar? Oknum di Kejari Kuansing diduga peras Bupati Andi Putra, dilaporkan ke Kejati Riau
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Minta duit Rp 1,4 miliar? Oknum di Kejari Kuansing diduga peras Bupati Andi Putra, dilaporkan ke Kejati Riau.
Bupati Kuansing Andi Putra melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Hadiman, SH, MH ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat siang (18/6/2021).
Hadiman dilaporkan terkait dugaan pemerasan. Total duit yang diminta Rp 1,4 Miliar.
Siang itu, bukan hanya Bupati Andi Putra yang melapor. Kepala Badan Pengelolaam Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) non aktif, Hendra AP juga melaporkan Hadiman ke Kejati Riau falam kasus yang sama.
Pengacara Bupati Andi Putra, Doddi Fernando SH, MH pada Tribunpekanbaru.com mengatakan, kliennya melaporkan dua kasus.
Kedua kasus terkait pemerasan yang dilakukan Kajari Kuansing Hadiman.
"Terkait dugaan pemerasan. Ada dua laporan kalau dari Pak Bupati. Kalau Pak Hendra AP beda lagi," kata Doddi.
Sang Kajari Kuansing Hadiman diduga memeras terkait perkara dugaan korupsi yang ditangani.
Andi Putra memang terseret beberapa kasus dugaan korupsi.
Laporan pertama yakni dugaan pemerasan terkait penanganan kasus korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum.
Nama Andi Putra terseret dalam kasus ini.
Diceritakannya, pada awal November 2020 lalu, seorang perantara Kajari Hadiman, Oji Dirwanto, menemui Andi Putra dikebun.
"Saat itu Pak Bupati dimintai duit Rp 1 miliar. Pak bupati (Andi) tak menyanggupi. Turun Rp 500 juta. Pak Bupati tak mau juga," katanya.
Konsekuensi permintaan duit itu yakni nama Andi Putra hilang dalam dakwaan lima terdakwa.
Selain itu, Andi juga tak akan dipanggil dipersidangan sebagai saksi.
Dalam kenyataannya, nama Andi Putra ada dalam dakwaan.
Ia juga beberapa diperiksa dan dihadirkan di pengadilan.
"Saat itu Pak Andi kan sedang mencalknkan calon bupati," katanya.
Laporan kedua yakni terkait penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing.
Ada dua orang yakni Kejari Hadiman dan Kasi Pidsus Kuansing Imam Hidayat SH, MH yang dilaporkan ke Kejati.
Diceritakannya, kedua oknum Kejari tersebut juga mencoba memeras meminta sejumlah uang kala mengusut kasus ini.
Pada 16 Juni 2021 lalu, terangnya, Kasi Pidus Kejari Kuansing, Imam Hidayat SH, MH meminta ke Sekwan DPRD Kuansing, Almadi, uang sebanyak Rp 400 juta.
Uang tersebut akan diberikan ke Kajari Hadiman sebesar Rp 300 juta san sisanya untuk Imam Hidayat.
"Bahasanya uang koordinasi," kata Doddi.
Permintaan tersebut disampaikan di kantor Kejari Kuansing sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu Almadi di kantor kejaksaan.
"Deadline uang Rp 400 Juta itu paling lama 22 Juni ini. Hari Selasa ini," katanya.
Nah, karena ada permintaan tersebut, Almadi menyampaikan ke ketua DPRD Kuansing, DR Adam.
Sang ketua dewan pun bercerita ke Bupati Andi Putra.
"Terjadilah pelaporan ini," katanya.
Pelaporan yang dilakukan pihaknya disertai dengan bukti saksi.
Bukti lainnya akam disampaikan dalam pemeriksaan ke depan.
"Bahkan ke depan akan makin banyak yang melapor soal dugaan pemerasaan oknum Kejaksaan ini," katanya.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )