Nyaris Bunuh Diri, Guru TK yang Ditagih Debt Collector Pinjol Ilegal Stress, OJK : Laporkan Ke Sini
Guru TK itu berada di titik terendah dan sempat berkeinginan untuk bunuh diri setelah diteror oleh sejumlah debt collector sekitar November 2020.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang guru taman kanak-kanak di Kota Malang sempat berkeinginan bunuh diri akibat teror debt collector dari aplikasi pinjaman online (pinjol).
Diberitakan Kompas.com, Selasa (18/5/2021) guru perempuan berinisial S (40) itu terjerat utang pinjol hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi berbeda.
Awalnya, S meminjam uang sebesar Rp 2.500.000 di salah satu pinjol untuk membayar kuliahnya.
S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempat dia bekerja.
Namun, S yang hanya berpenghasilan Rp 400.000 sebulan kesulitan melunasi pinjaman awalnya.
Baca juga: 2 WNA China Kini DPO, Otak Dibalik Pinjol Bodong yang Utangi Korban Rp 3 Juta Harus Bayar Rp 60 Juta

Akhirnya, ia terpaksa meminjam di aplikasi pinjol lain, sampai akhirnya meminjam di 24 pinjol berbeda dengan nilai sekitar Rp 40 juta.
Diteror Pinjol Ilegal
Dari puluhan aplikasi pinjol yang digunakan S, 19 di antaranya merupakan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kuasa hukum S, Slamet Yuono dari Kantor Hukum 99 dan Rekan, mengatakan, model penagihan dari 19 pinjol ilegal itu membuat kondisi psikologis S terganggu, hingga terlintas keinginan untuk mengakhiri hidupnya.
"Dari lima yang legal ini katakanlah penagihannya masih standar, tidak terlalu menyakitkan hati atau menakutkan. Tetapi, dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan sampai ke nyawa," kata Slamet.
Slamet mengatakan, kliennya berada di titik terendah dan sempat berkeinginan untuk bunuh diri setelah diteror oleh sejumlah debt collector sekitar November 2020.
S lantas kembali optimistis menghadapi kasusnya setelah mendapat dukungan dari orang di sekitarnya dan mendapatkan bantuan hukum.
Standar penagihan menurut OJK