Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nyaris Bunuh Diri, Guru TK yang Ditagih Debt Collector Pinjol Ilegal Stress, OJK : Laporkan Ke Sini

Guru TK itu berada di titik terendah dan sempat berkeinginan untuk bunuh diri setelah diteror oleh sejumlah debt collector sekitar November 2020.

Editor: CandraDani
OJK via Kompasiana.com
Pinjol 

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK Tongam L Tobing mengatakan, penagihan yang dilakukan oleh pinjol legal wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia mengatakan, ketentuan penagihan untuk pinjol legal selalu diawasi oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol legal dapat mengadu ke OJK atau Asosiasi," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Laporan dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157 atau mengirim e-mail ke konsumen@ojk.go.id dan kepada AFPI

Tongam menyebutkan, perlindungan masyarakat menjadi hal yang utama bagi nasabah pinjol legal.

Selain itu, berbeda dengan aplikasi pinjol ilegal, pinjol yang legal dan terdaftar di OJK tidak dapat mengakses kontak atau data yang ada di handphone pengguna.

"Hanya diperbolehkan akses ke kamera, lokasi, dan suara," ujar Tongam.

Bahaya pinjol ilegal

Tongam mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan sebelum mengajukan pinjaman online adalah mengecek legalitas lembaga tempat meminjam, agar tidak terjebak jeratan pinjaman online ilegal.

"Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar," kata Tongam.

Tongam menyebutkan, secara materil, mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal membawa sejumlah kerugian, seperti fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu singkat, dan risiko data pribadi disebarluaskan.

Kemudian dari segi immateril, kerugian yang didapat dari mengakses pinjol ilegal, yakni pada saat jatuh tempo penagihan pengguna bisa menerima teror, intimidasi dan bahkan pelecehan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru TK Nyaris Bunuh Diri karena Ditagih Pinjol, Ini Standar Penagihan Menurut OJK",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved