Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rumah Subsidi Tak Kunjung Dibangun Padahal 90 Korban Setor Rp 10 Juta, Pengembang di Padang Dicokok

Pelaku ditangkap karena menggelapkaan puluhan juta uang milik para korban untuk uang muka rumah subsidi, namun rumah dimaksud tak kunjung dibangun.

Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Firmauli Sialoho
ILustrasi, puluhan pumah subsidi tipe 36 di Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jajaran Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Padang mengamankan pelaku penipuan dengan modus rumah subsidi.

Pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang telah mengambil puluhan juta uang milik korban untuk uang muka atau Down Payment (DP)

Namun, rumah yang diharapkan masyarakat tidak kunjung dibangun, sehingga membuat masyarakat rugi.

Pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan pada 16 Juni 2019 di Jalan Adi Negoro -- sekitar belakang Kantor Camat Koto Tangah -- Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: Pinjam Motor Teman Alasan untuk Ambil Buku Nikah, Rupanya Digadaikan Pelaku Rp 2,5 Juta ke Penadah

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan terduga pelaku berinisial AFSK (39) warga Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar.

Kata dia, pelaku yang merupakan oknum Direktur Utama (Dirut) PT TMP telah diamankan pada Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Jumlah korban dalam Laporan Polisi ada sebanyak 90 orang dengan total kerugian sebesar Rp 900 juta," kata Kompol Rico Fernanda, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Viral, Kapolsek dan Anggotanya Menyelamatkan Wanita Pendarahan Setelah Melahirkan dari Dalam Hutan

AFSK (39) terduga pelaku penipuan dan penggelapan saat diamankan Polresta Padang, Kamis (17/6/2021).
AFSK (39) terduga pelaku penipuan dan penggelapan saat diamankan Polresta Padang, Kamis (17/6/2021). (ISTIMEWA)

Kompol Rico Fernanda mengatakan, Laporan Polisi tersebut bernomor : LP / 375/ B / VI I/ 2020 / RESTA SPKT Unit III, tanggal 17 Juli 2020.

"Berawal ketika pelapor ingin mengambil Perumahan Narita Recident II, dengan cara pengambilan rumah subsidi di  PT TMP, yang dipimpin oleh terduga pelaku AFSK (39)," kata Kompol Rico Fernanda.

Kompol Rico Fernanda menjelaskan, korban awalnya membayar DP awal Rp 20 juta dengan rincian pembayaran dibayarkan pada awal pengambilan sebesar Rp  10 juta.

Setelah itu, lanjut Kompol Rico Fernanda, pada saat akad kredit dibayar lagi DP awalnya sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Kemarin Tantang TNI-Polri, Pas Kontak Senjata Anggota KKB Malah Lari Terbirit-birit Masuk Hutan

Selain itu, syarat pembayaran ada lagi yang diminta oleh Pihak PT TMP dalam pengambilan rumah subsisdi tersebut.

"Persyaratan lainnya berupa, fotokopi KTP, fotokpi KK, slip gaji 3 bulan, dan surat keterangan karyawan tetap dari pemohon," kata Kompol Rico Fernanda.

Setelah dilakukan pembayaran perumahan subsidi tersebut, pihak perumahan yang menjanjikan akan segera dibangun.

"Namun, rumah tidak kunjung dibangun dan perumahan tersebut tidak ada sampai saat ini," kata Kompol Rico Fernanda.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved