Sabtu, 2 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE! 2 anggota Polisi yang Tembak 6 Pengawal Habib Rizieq Tak Ditahan, Ada Apa Yaa?

dua tersangka penembak laskar pengawal Rizieq Shihab lantaran tersangka kooperatif selama proses penyidikan sehingga tak akan ditahan.

Tayang:
Istimewa
Enam Anggota FPI yang tewas ditembak mati Polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar terbaru dari bentrokan FPI dengan Polisi.

Diketahui sebelumnya, dua anggota polisi menembak mati enam pengawal Habib Rizieq.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi, mereka tak ditahan polisi.

Adapun alasan kenapa penembak pengawak Rizieq ialah karena tersangka merupakan anggota polisi.

Kondisi itu dijelaskan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Kombes Ahmad menjelaskan, dua tersangka penembak laskar pengawal Rizieq Shihab lantaran tersangka kooperatif selama proses penyidikan sehingga tak akan ditahan.

Baca juga: Disiksa & Dipaksa Ikuti Gaya di Film Panas oleh Suami Sebelum Berhubungan, Wanita Ini Pilih Cerai

Baca juga: Maria Vania Ungkap Pria Idaman: Setialah, . Kamu mau apa? Aku kasih

Selain itu, kedua tersangka yang juga anggota Polda Metro Jaya itu juga diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri hingga tahapan persidangan.

"Pertimbangan (tidak ditahan) itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi. Atas pertimbangan-pertimbangan itu maka tidak dilakukan penahanan," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).

Ahmad menuturkan penahanan tersangka juga bagian dari penilaian penyidik. Menurutnya, penyidik berhak menentukan apakah seorang tersangka layak ditahan atau tidak.

"Jadi penahanan itu tidak wajib. Kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran terhadap itu," ujar dia.

Di sisi lain, ia menuturkan berkas perkara kedua tersangka kini telah kembali dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melakukan serangkaian perbaikan.

Baca juga: Suami Kaget Dapat Kiriman Video Syur Istri dengan Pria Selingkuhan, Diduga Sengaja Direkam

Baca juga: Israel Ingin Kerjasama dengan Negara Muslim, Jelaskan Duduk Persoalan Konflik dengan Palestina

Baca juga: Kunci Gitar Lagu Rasa Sayang Sayange , Lagu Ambon yang Paling Terkenal

Hingga saat ini, berkas itu masih ditelaah oleh tim JPU Kejaksaan Agung RI.

"Berkas masih di kejaksaan belum P21. Jadi untuk tahap 2 itu aturannya setelah JPU menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21. Maka dalam waktu maksimal 14 hari maka tahap 2 akan disampaikan," ujarnya.

Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO.

Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved