Bupati Kuansing Diduga Diperas

Bupati Kuansing Diduga Diperas Oknum Jaksa, Begini Penjelasan Andi Putra di Kejati Riau

Bupati Kuansing, Andi Putra diduga diperas oleh oknum jaksa, untuk itu ia kembali mendatangi Kantor Kejati Riau, Senin

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Bupati Kuansing Andi Putra (kanan) saat mendatangi Kantor Kejati Riau, Senin (21/6/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bupati Kuansing, Andi Putra diduga diperas oleh oknum jaksa, untuk itu ia kembali mendatangi Kantor Kejati Riau, Senin (21/6/2021).

Ini merupakan kedatangannya yang kedua ke Kantor Korps Adhyaksa Riau, setelah Jumat (18/6/2021) kemarin.

Seperti diketahui, Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing yang dialaminya.

Proses pun berlanjut, setelah laporan diterima, Andi Putra dipanggil oleh Bagian Pengawasan Kejati Riau untuk diperiksa atau diklarifikasi pada awal pekan ini.

Andi Putra terlihat datang bersama rombongan, yang terdiri dari staf dan tim penasehat hukumnya.

Andi Putra memasuki Kantor Kejati Riau sekira pukul 11.15 WIB.

Andi Putra dan rombongan menyambangi Gedung PTSP terlebih dahulu, untuk mendaftar dan mendapatkan kartu tamu.

Ia juga diminta meninggalkan sejumlah barang bawaan. Yang boleh hanya dokumen atau berkas terkait.

Andi Putra tampak mengenakan stelan batik lengan panjang dan celana panjang hitam. Dari PTSP, ia menuju ke gedung utama dengan dikawal jaksa. Ia dan beberapa orang masuk ke Bagian Pengawasan.

Sekira pukul 12.00 WIB, Andi Putra keluar dari gedung utama Kantor Kejati Riau.

Namun saat diwawancarai oleh wartawan yang sudah menunggunya, Andi menolak untuk memberikan penjelasan.

"Belum pak, belum," ujar Andi sambil mengangkat kedua telapak tangannya dan mengarahkannya ke wartawan.

Tak hanya sekali, awak media kembali mencoba meminta keterangan dari Andi, namun ia tetap menolak dan menjawab hal yang sama.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto memaparkan, terkait tindak lanjut laporan dugaan pemerasan yang dilaporkan Bupati Kuansing, pada Senin ini sudah dimintai keterangan terhadap 4 orang.

"Yaitu Pak Bupati Kuansing, tadi juga menyerahkan bukti-bukti, kedua mantan Kepala BPKAD Hendra, satu orang dari DPRD Kuansing, dan satu orang orang mantan honorer di Kejari Kuansing inisial OD," bebernya.

"Ini merupakan tindak lanjut dari laporan Bupati Kuansing yang memberikan laporan ke Bidang Pengawasan Kejati Riau pada Jumat kemarin. Kita menunggu hasil kerja dari tim klarifikasi tadi," imbuh Raharjo.

Ditanyai apakah pemanggilan juga akan dilakukan kepada pihak terlapor, dalam hal ini Kepala Kejari Kuansing Hadiman, Raharjo menyatakan jadwal sudah disusun, setelah terbitnya Surat Perintah dari Kajati Riau.

"Otomatis semua pihak yang terkait dengan laporan pengaduan yang disampaikan oleh Bupati Kuansing, baik pelapor dan terlapor akan diminta keterangan semuanya," terang Raharjo.

Bupati Kuansing, Andi Putra, sempat memberikan penjelasan terkait maksud kedatangannya ke Kejati Riau Jumat kemarin. Ia memaparkan, tujuan kedatangannya memang untuk melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya.

"Dugaan pemerasan terhadap saya, jadi saya laporkan hari ini. Semoga dengan laporan saya ini, Pak Kajati bisa menindaklanjuti dengan bijaksana, dan isu-isu di Kuansing itu mana tahu ada nasibnya yang sama dengan saya. Saya berharap juga bisa melaporkan seperti saya, supaya ditindaklanjuti," urainya.

Ditanyai pemerasan apa, Andi Putra mengarahkan agar penasehat hukum yang mendampinginya yang menjelaskan.

"Nanti pengacara saya saja (yang menjelaskan)," paparnya.

Seharusnya, pada hari ini Andi Putra dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Iya, karena ini saya melapor (ke Kejati Riau), saya tidak bisa hadir (di persidangan), saya sudah surati," tuturnya.

Sementara itu, penasehat hukum Andi Putra, Dodi Fernando mengungkapkan, laporan pengaduan di Kejati Riau ini, terkait dugaan pemerasan.

Pertama, dugaan pemerasan langsung kepada Andi Putra oleh salah satu oknum pegawai di Kejari Kuansing. Oknum ini diduga merupakan suruhan dari pimpinan di Kejari Kuansing.

"Dengan dalil meminta uang Rp1 miliar untuk menghilangkan nama Pak Bupati, ketika itu masih calon Bupati, dalam surat dakwaan dan agar tidak dipanggil di persidangan Pengadilan Tipikor," jelas Dodi.

Selanjutnya, karena tak dipenuhi, dugaan permintaan uang, nilainya diturunkan menjadi Rp500 juta.

Namun ini juga tak diamini oleh Bupati Andi Putra.

"Itu dalam kasus korupsi di Setda Kuansing. Kemarin kan sempat heboh juga ketika nama Wakil Bupati Haji Halim hilang dalam surat dakwaan. Tapi karena heboh di media, kemudian muncul lagi," sebut dia.

Dugaan pemerasan dibeberkannya, berlanjut. Dimana pihak Kejari Kuansing sedang menangani kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD di Kuansing.

Bahwa dalam proses itu, Sekretaris Dewan sudah dipanggil pihak kejaksaan. Ketika itu pas proses pemanggilan, ada oknum jaksa setingkat Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Kuansing, meminta agar terkait ini kasus ini bisa dikoordinasikan segera.

"Diminta sampai tanggal 22 Juni 2021 harus diselesaikan. Dengan dalil meminta uang sebesar Rp100 juta untuk oknum Kasi, Rp300 juta untuk oknum pimpinan di kejaksaan itu. Apabila tidak dipenuhi maka semua akan diproses hukum, dan seluruh tunjangan di DPRD akan diperiksa dan diobok-obok oleh Kejaksaan Negeri Kuansing," urainya.

Diungkapkan Dodi, kedatangan Andi Putra hari ini, merupakan bagian dari bentuk kesadaran hukum.

"Kita tidak mau menghalang-halangi pihak kejaksaan dalam proses penegakan hukumnya di Kuansing. Tetapi kita meminta Kejari Kuansing itu melaksanakan proses penegakan hukumnya sesuai KUHAP," jelasnya.

"Jadi tidak ada upaya-upaya kriminalisasi yang ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik yang belum usai pada saat proses Pilkada kemarin," imbuh dia.

Dodi berharap, laporan pengaduan dugaan pemerasan ini bisa segera diproses oleh Kejati Riau.

"Selain itu kami dalam hal ini meminta Kejati Riau untuk mengambil alih penanganan beberapa kasus di Kuansing. Supaya bisa berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.

Dodi menjabarkan, laporan-laporan dugaan pemerasan lainnya, dalam waktu dekat juga akan masuk ke Korps Adhyaksa Riau.

"(Dugaan pemerasan) dialaminya juga oleh beberapa orang Kepala Desa (Kades) dan tenaga kesehatan (Nakes) di Kuansing. Dan itu dalam minggu depan akan dilaporkan," jelas Dodi.

Ditanyai apakah ada barang bukti yang turut dibawa dalam membuat laporan, disebutkan Dodi, pihaknya dalam tahap awal ini hanya mengajukan untuk dihadirkan saksi terlebih dahulu.

"Ada beberapa orang saksi, termasuk saksi itu mantan pegawai honorer Kejaksaan (Kuansing) yang diperintahkan untuk meminta uang Rp1 miliar kepada Pak Bupati," bebernya.

"Tadi setelah kami sampaikan laporan, kami juga menunggu surat panggilan kami, nanti kami bawa juga bukti-bukti terkait persoalan ini," sambung Dodi.

Dugaan pemerasan diungkapkannya, sudah berjalan sejak penanganan kasus di Kejari Kuansing, mulai 2020 sampai saat ini.

"Kalau (kasus) yang Sekretariat DPRD sekarang, itu prosesnya baru pertengahan bulan ini dilakukan pemerasan. Dan terakhir itu, deadline untuk menyerahkan uang Rp400 juta itu tanggal 22 Juni ini. Makanya kami karena tidak ingin ada keadaan yang tidak kondusif, dan aparatur sipil negara itu tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya, makanya kami ambil tindakan," tegasnya.

Dalam penyampaiannya, Dodi juga turut menyebut-nyebut ada oknum Kasi di Kejari Kuansing yang diduga ikut terlibat dugaan pemerasan.

"Oknum Kasi Pidsus yang saat ini, yang sekarang," ucap dia.

Andi Putra datang didampingi staf dan penasehat hukumnya sekitar pukul 13.00 WIB. Ia awalnya mendaftar di PTSP, setelah itu, ia memasuki gedung utama Kantor Korps Adhyaksa Riau.

Andi Putra baru keluar gedung utama Kantor Kejati Riau sekitar pukul 16.15 WIB.

Tampak dia mengenakan kemeja motif kotak-kotak kombinasi kuning dan putih dan celana jeans biru.

Selanjutnya, Andi menuju ke gedung PTSP kembali untuk mengembalikan kartu penanda tamu Kejati Riau. Berikutnya ia pergi meninggalkan Kantor Kejati Riau dengan menumpang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan nomor polisi 1636 NK.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Andi Putra menyatakan dirinya melaporkan oknum jaksa di Kuansing, yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap dirinya.

Informasinya, kedatangan Bupati Kuansing terpilih periode 2021-2024 ini adalah untuk melaporkan oknum jaksa di Kejari Kuansing yang dipimpin jaksa bernama Hadiman itu, terkait dugaan pemerasan.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved