Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Penumpang Asal Kepri Ngaku Koper Isi Pakaian, Begitu Dibuka Petugas Isinya 150 Slop Rokok Ilegal

Sebanyak 150 slop atau sekitar 28.200 batang rokok tanpa pita cukai diamankan petugas di Sei Selari dari penumpang kapal Roro asal kepulauan Riau

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: CandraDani
Istimewa
Foto : Barang Bukti rokok tanpa cukai diamankan Bea Cukai Bengkalis, Jumat (18/6) siang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pebaean C Bengkalis berhasil mengagalkan upaya penyeludupan rokok ilegal melalui perairan Bengkalis.

Pengagalan dilakukan di pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Jumat (18/6) sore kemarin.

Rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 150 slop atau sekitar 28.200 batang tanpa pita cukai.

Barang ilegal ini diamankan di kapal RoRo KMP Citra Mandala Abadi yang mengangkut penumpang dari Kepulauan Riau.

Penggagalan ini diungkap Kepala Bea Cukai Bengkalis Ony Ipmawan melalui Humasnya Mulia Sinambela kepada tribunpekanbaru.com, Senin (21/6) siang.

Disimpan Pelaku di Koper Pakaian

Menurut dia rokok ilegal ini diamankan saat petugas melakukan pengawasan di kapal RoRo dari Kepri tiba di pelabuhan Sungai Selari.

"Ketika petugas kita melakukan pengawasan, melihat satu koper dan kotak di bawa oleh buruh angkut keluar dari kapal menuju antrian mobil. Karena curiga petugas langsung menghentikan buruh tersebut dan memeriksa koper yang dibawanya," tambahnya.

Saat akan diperiksa pemilik koper yang bernama Abdul Kholiq mengatakan koper yang dibawanya berisi pakaian pribadi.

Namun karena ada kecurigaan petugas kemudian tetap melakukan pemeriksaan isi barang bawaannya.

Setelah dibuka ternyata koper dan kotak tersebut tidak ditemukan pakaian sama sekali.

Dua barang bawan tersebut ternyata berisikan rokok tanpa pita cukai.

"Kemudian hasil pengeledahan ini langsung dibawa di ke kantor bantu Bea Cukai Bengkalis di Pakning. Kemudian langsung dilakukan pengecekan secara detail," tambahnya.

Hasil pengecekan rokok tanpa cukai yang diamankan dengan berbagai merk.

Diantaranya rokok merk wanted merah sebanyak 40 slop, rokok merk wanted abu abu 40 slop, rokok merk luffman merah 25 slop, rokok merk MBS 20 slop dan rokok merk Hilmd 25 slop.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada pemilik barang tersebut. Statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi.

"Kita masih dalami pelanggaran yang dilakukan, membawa rokok ilegal ini melanggar Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sejauh ini pemilik barang masih berstatus saksi," tandasnya.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved