Setelah VCS dengan Wanita Setengah Telanjang, Anggota DPRD Ini Diperas, Video Disebar Jika Menolak

AH sempat melakukan VCS selama 28 detik kemudian mematikan alat komunikasinya. Namun, tak lama kemudian, si pelaku memeras

Editor: Muhammad Ridho
ISTIMEWA/YOUTUBE
Ilustrasi VCS 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang anggota DPRD Jember, Jawa Timur berinisial AH diduga menjadi korban pemerasan setelah melakukan video call sex (VCS) dengan wanita setengah telanjang.

AH sempat melakukan VCS selama 28 detik kemudian mematikan alat komunikasinya.

Namun, tak lama kemudian, si pelaku memeras dan meminta ditransfer Rp 2 juta.

Jika politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak menuruti permintaan tersebut, maka rekaman VCS dengan wanita setangah telanjang akan disebarluaskan di media sosial.

Rupanya, AH yang kaget dengan aksi pemerasan itu mau mentransfer uang kepada pelaku. Hanya saja, jumlahnya tidak sebesar yang diminta.

AH hanya sanggup mentransfer uang sebesar Rp 1 juta atau setengah dari permintaan pelaku sebesar Rp 2 juta.

Meski sudah mentransfer uang, VCS AH dengan wanita setengah telanjang masih saja disebarluaskan di media sosial. 

Alhasil, kasus VCS AH mencuat ke publik. Video itu pertama kali diunggah di Facebook oleh akun Cindy Aprilia.

Video yang berdurasi 28 detik memperlihatkan seorang wanita setengah telanjang melakukan percakapan video dengan korban, yang saat itu sedang baring di kamar tidur.

AH telah melaporkan kejadian itu ke Ketua DPC PPP Jember, Madini Faruq.

Kepadanya, AH mengaku menerima dan melakukan panggilan video itu melalui aplikasi video messenger facebook.

Dari penjelasan AH, Madini Faruq memastikan bahwa kadernya di PPP itu menjadi korban pemerasan dan korban tidak mengenal pelaku wanita.

Karena setelah memutus sambungan video tersebut, korban menerima pesan agar ditransfer uang sebesar 2 juta rupiah, agar video itu tidak disebarluaskan.

“Korban juga merasa kaget dengan perbuatan pelaku, yang tiba-tiba setengah telanjang. Korban akhirnya memutus sambungan panggilan video itu di detik ke 28,” ujar Madini Faruq seperti dikutip dari Kompas.TV (grup SURYA.co.id), Sabtu (19/6/2021).

Namun korban yang merasa panik akhirnya mentransfer uang sebesar 1 juta rupiah.

Usai ditransfer, pelaku kembali meminta uang melalui pesan yang dikirim ke messenger facebook korban.

“Merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya, korban melapor ke Polresta Denpasar Provinsi Bali, karena lokasi kejadian itu di Bali. Saat itu korban sedang melakukan kunjungan kerja ke sejumlah tempat di Denpasar,” jelas Madini Faruq.

Diduga AH bukanlah satu-satunya korban pemerasan dengan modus VCS (video call sex).

Dari hasil penelurusan tim Kompas.TV ke akun facebook pelaku, ditemukan sejumlah unggahan tangkapan layar dari panggilan video korban lainnya, yang sebagian besar adalah pejabat pemerintahan, anggota DPRD dan guru.

Bahaya jebakan video call sex di media sosial

Jebakan video call sex seperti ini bukan pertama kalinya terjadi.

Kejadian serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Melansir dari Kompas.com (grup SURYA.co.id) pada Senin (3/8/2020), Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M Reidho Syawaludin Taufan mengatakan 2 oknum tindak penipuan dan pemerasan tersebut melakukan kejahatan dengan modus video call seks.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh AKP Ridho, pelaku menjebak dan mencari mangsa melalui media sosial.

Setelah berhasil menjebak korban, pelaku mengaku bertukar nomor untuk melancarkan aksinya lebih lanjut.

Setelah korban masuk perangkap, lantas pelaku menghubungi korban melalui panggilan video.

Aksi video call seks yang berhasil lakukan antara kedua belah pihak akhirnya direkam oleh oknum.

Di mana rekaman tersebut justru dijadikan bahan untuk melakukan tindak pemerasan hingga puluhan juta rupiah.

Korban dari tindak pemerasan yang dilakukan 2 oknum itu kebanyakan laki-laki yang tak mengetahui pelaku juga adalah laki-laki.

Pernah terjadi juga di Sulsel

Tindakan serupa juga pernah terjadi di Kota Palopo Sulawesi Selatan.

Pria berinisial UR (35) tak menyadari apabila dirinya tengah berhubungan dengan seorang waria hingga terjebak dalam video call mesum.

Setelah terjebak dan diperas, UR akhirnya melaporkan tindakan AS pada pihak berwajib.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo AKP Ardy Yusuf membenarkan bahwa pelaku melancarkan aksi dengan menipu korban berinisial UR (35) melalui video call mesum di aplikasi WhatsApp (WA).

Polisi imbau warga melapor jika diperas wartawan abal-abal

Sementara itu, kasus pemerasan dengan pelaku wartawan abal-abal menimpa warga Jember.

Polisi pun meminta warga tidak takut melapor ke polisi jika menjadi korban pemerasan dari seseorang yang mengaku wartawan.

Hal ini ditegaskan oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna ketika merilis kasus pemerasan berkedok wartawan di Mapolres Jember, Jumat (18/6/2021) sore.

"Kami imbau kepada masyarakat, kepada siapapun untuk tidak takut melapor jika mengalami tindak pidana pemerasan berkedok wartawan atau pemberitaan. Sebab perbuatan itu tidak dibenarkan. Jadi silahkan informasikan ke kepolisian," ujar Yogi.

Melalui rilis tersebut, polisi membeber secara jelas peran masing-masing komplotan pemeras yang memakai kedok wartawan dan kerja jurnalistik itu.

Komplotan itu berisikan empat orang, seperti yang ditulis Surya sebelumnya, yakni M Abdullah, M Erwin, Susanto, dan Abdul Gani.

Dari empat orang itu, dua orang mengaku sebagai wartawan yakni Abdullah dan Erwin. Mereka memakai media online.

Bahkan mobil yang disita polisi sebagai sarana pemerasan juga dilabeli stiker nama media online tersebut. Dua orang tersangka yakni Abdullah dan Erwin juga memiliki kartu pengenal (id card) wartawan.

Abdullah berperan mengintimidasi korban dan mengancam akan memberitakan perbuatan korban. Jika tidak ingin diberitakan, maka harus memberikan sejumlah uang.

Erwin berperan mengintai korban, dan mencari alamat rumah mereka. Sedangkan Susanto juga menakuti korban, dan Abdul Gani turut menerima hasil pemerasan.

Pada akhir pekan lalu, komplotan itu mendapatkan korban pasangan laki-laki EY dan DN baru keluar dari sebuah hotel di Kecamatan Ajung, Jember.

Komplotan itu meminta uang sampai Rp 17 juta. Namun sampai akhirnya komplotan itu ditangkap, kedua orang itu memberi uang sebesar Rp 3,3 juta.

Uang Rp 1 juta diberikan di awal pemerasan, dan uang Rp 2,3 juta diberikan tidak lama kemudian polisi membekuk dua orang dari empat anggota komplotan itu.

Selang beberapa hari kemudian, dua orang sisanya yakni Susanto dan Gani turut ditangkap. Kini empat orang komplotan pemeras nyaru wartawan abal-abal itu sudah mendekam di bui Polres Jember.

Yogi menegaskan, pihaknya tegas menangani perkara itu supaya tidak terjadi lagi kejahatan bermodus serupa.

"Supaya tindak kejahatan pemerasan memakai modus ngaku wartawan, atau mengancam akan diberitakan ini tidak terjadi lagi. Itu tidak boleh.

Karenanya, kami minta masyarakat juga tidak segan memberi informasi jika mengetahui tindak pidana seperti ini," tegasnya.

Lebih lanjut, polisi juga berkoordinasi dengan Dewan Pers.

"Ya, kami berkoordinasi dengan teman-teman di Dewan Pers. Nantinya mereka akan kami mintai keterangan sebagai saksi ahli," tegas Yogi.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi membekuk empat orang dalam satu komplotan pemerasan.

Mereka mengaku sebagai wartawan dan mengancam untuk memberitakan perbuatan korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang. 

Artikel ini telah tayang di Surya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved