Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Suaminya, Haslinar Istri Zul AS Dipanggil Ulang JPU KPK

JPU KPK kembali melayangkan surat panggilan kepada Haslinar, istri mantan Walikota Dumai, Zulkifli AS atau akrab disapa Zul AS.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
tangkapan layar youtube KPK RI
Logo KPK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan kepada Haslinar, istri mantan Walikota Dumai, Zulkifli AS atau akrab disapa Zul AS.

Ini merupakan panggilan kedua. Setelah Haslinar tidak hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya itu, di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Rabu (16/6/2021) pekan lalu.

Untuk itu, dia diminta hadir sebagai saksi dalam sidang yang akan digelar pada Rabu (23/6/2021) pekan ini.

Salah seorang dari Tim JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, panggilan kedua untuk hadir sebagai saksi dengan terdakwa Zul AS, sudah dilayangkan kepada Haslinar.

"Kami sudah layangkan panggilan, kami juga sudah minta bantuan ke orang-orang dekatnya, cuma informasinya dia (Haslinar,red) menolak. Karena di BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik terakhir dia menolak memberikan keterangan," kata Rikhi.

Dia menjelaskan, jika Haslinar nantinya tidak hadir lagi, tentu hal tersebut akan menjadi penilaian bagi tim JPU KPK.

"Yang rugi nanti dia sendiri. Karena dia tidak bisa membuktikan apa yang kami tuduhkan ke dia," sebutnya.

"Sebenarnya tanpa keterangan dia pun tidak ada masalah bagi kami. Karena saksi-saksi lain sudah menunjukkan. Tapi biar seimbang (pembuktiannya) makanya kami panggil dia," tambah Rikhi.

Zulkifli AS didakwa JPU pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Uang yang diberikan  sebesar Rp100 juta,  Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000.

Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkifli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut, diketahui berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Walikota Dumai saat itu.

Dalam dugaan rasuah ini, JPU Lembaga Antirasuah menjerat Zulkifli AS dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang (UU)  RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini terkait dengan dakwaan memberi suap.

Sedangkan dalam perkara dugaan gratifikasi, Zulkifli AS disangkakan  Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Riau lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved