Kuansing
2 Pelaku dan Mesin Dompeng Diamankan, Polsek Singingi Tertibkan PETI di Desa Logas Hilir
Penambangan emas ilegal yang ditertibkan tersebut berada di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kuansing. Penertiban dilakukan Selasa sore (22/6)
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
TRIBUNPRKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Jajaran Polsek Singingi, Kuansing kembali menertibkan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuansing. Kali ini, pelaku pun ikut ditangkap.
Penambangan emas ilegal yang ditertibkan tersebut berada di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kuansing. Penertiban dilakukan Selasa sore (22/6/2021).
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Singingi Iptu Koko F Sinuraya, SH, MH mengatakan penambangan emas ilegal yang diamankan tersebut menggunakan mesin dompeng.
"Para pelaku menggunakan mesin dompeng," katanya.
Pihaknya juga mengamankan dua terduga pelaku. Keduanya yakni SAI, 30 tahun dan NSA alias N, 25 tahun, yang merupakan masyarakat setempat.
Sejumlah barang bukti pun disita. Peralatan dompeng, misalnya.
"Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Singingi," katanya.
Kedua terduga pelaku pun akan dijerat UU tengang pertambangan mineral.
Pihaknya pun akan terus melakukan berbagai upaya agar aktifitas PETI dihentikan.
Selain ilegal, dapat merusak lingkungan.
Aktifitas PETI Ditertibkan, Mesin Dompeng Disita
Sebelumnya pada pekan kedua bulan Juni ini, jajaran Polsek Singingi, Kuansing juga pernah menindak aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Ada tiga rakit PETI yang diamankan.
Penindakan tersebut dilakukan di Kelurahan Muara Lembu, Kuansing.
Penindakan selama dua hari yakni Selasa (8/6/2021) ada dua rakit dan Rabu (9/6/2021) ada satu rakit.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kapolsek Singingi Koko F Sinuraya SH, MH mengatakan saat timnya berada di lokas, tidak ada aktifitas di rakit PETI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/penertiban-peti-di-logas-oleh-polsek-singingi.jpg)