Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Titik Terang Misteri Kematian Janda di Asrama Polres Pelalawan, Iptu RK Ditahan Polda Riau

Misteri kematian seorang janda di dalam Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan pada 2 Juni 2021 lalu, sedikit demi sedikit mulai terpecahkan.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Foto/net
ilustrasi. Misteri kematian seorang janda di dalam Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan pada 2 Juni 2021 lalu, sedikit demi sedikit mulai terpecahkan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Misteri kematian seorang janda di dalam Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan pada 2 Juni 2021 lalu, sedikit demi sedikit mulai terpecahkan.

Wanita berinisial DY (49) itu meninggal di Aspol Polres Pelalawan, tepatnya di blok yang dihuni seorang perwira berinisial RK.

Korban meregang nyawa di dalam asrama polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) itu, tanpa diketahui penyebabnya.

Baca juga: Misteri Tewasnya Janda di Asrama Polisi, Oknum Perwira Polres Pelalawan Diamankan Propam Polda Riau

Pekan lalu, Iptu RK diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait kematian janda tersebut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah resmi dilakukan penahanan di Polda Riau, setelah diperiksa intensif pekan lalu," ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (23/06/2021).

Edy Harianto menerangkan, dengan ditahannya Iptu RK berarti statusnya yang sebelumnya sebagai saksi telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Bahkan Danton Dalmas Satuan Shabara Polres Pelalawan ini ditahan oleh Direskrimum bukan Bidang Propam Polda Riau.

Alhasil kasus yang menjerat RK tidak hanya terkait etik saja, tetapi termasuk juga pidana umum seputar kematian DY yang janggal.

"Proses penanganan kasusnya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Riau. Jadi tidak di kita lagi," tambah Edy.

Terkait hasil otopsi terhadap jenazah DY belum bisa dipastikan, lantaran kasusnya di tangani Polda Riau dan tentu semua yang berkaitan dengan perkara itu ada di Ditreskrimum.

Diberitakan sebelumnya, Iptu RK dibawa Propam Polda Riau untuk kepentingan pemeriksaan atas kasus kematian seorang perempuan berinisial DY (49) di Asrama Polisi (Aspol) yang ditempati RK pada tanggal 2 Juni 2021 lalu.

DY diketahui seorang janda yang berasal dari Kota Rantau Parapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Perempuan itu meninggal dunia di dalam rumah yang dihuni RK dan belum diketahui apa penyebab kematian korban.

Sampai saat ini belum diketahui hubungan antara korban DY dengan Danton Dalmas Satuan Shabara Polres Pelalawan itu.

Sehingga DY bisa datang dan berada di dalam Aspol yang ditempati RK yang terletak di dekat Perumahan Bumi Lago Permai (BLP) Kota Pangkalan Kerinci.

Berdasarkan pengakuan sementara Iptu RK, DY merupakan saudaranya yang datang dari Rantau Parapat ke asramanya untuk keperluan tertentu.

Kemudian setibanya di Aspol, DY mendadak meninggal dunia dan jenazahnya dibawa kembali ke Rantau Parapat.

"RK sudah memiliki istri dan keluarganya tinggal di Pekanbaru. Makanya beliau tinggal di Aspol," tambah Edy.

Kasus ini bergulir ketika pihak keluarga DY tidak terima atas kematiannya yang dirasa mendadak di asrama milik RK.

Padahal korban tidak mempunyai riwayat penyakit selama ini.

Setelah jenazahnya dibawa ke Rantau Parapat, pihak keluarga meminta Polres Pelalawan untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan kematiannya yang dinilai janggal. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Pelalawan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved