Surat Edaran Kemenag Atur Tatacara Salat Idul Adha dan Kurban, Pengawasan Libatkan TNI dan Polri
Surat Edaran Kemenag terkait penyelenggaraan salat Idul Adha dan kurban ditengah Pandemi bakal melibatkan satgas Covid-19, aparat TNi dan Polri.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Riau meminta kepada kabupaten kota di Riau agar menindaklanjuti aturan dari pemerintah pusat, yakni Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait dengan penyelenggaraan salat idul adha dan pelaksanaan kurban ditengah Pandemi Covid-19.
"Semua daerah harus mengikuti arahan dari Kemenag, karena itukan itu arahan dari pemerintah pusat," kata Jubir Satgas Covid-19 Riau, dr Indra Yovi, Kamis (24/6/2021).
Yovi menegaskan, kabupaten kota di Riau harus satu persepsi dalam menjalankan kebijakan ini.
Sebab apa yang diatur oleh pemerintah pusat adalah untuk kebaikan bersama.
Sehingga harus dijalankan secara bersama-sama.
Baca juga: JADWAL Idul Adha 2021: Niat Shalat Idul Adha 2021 & Tata Cara Shalat Id
Baca juga: Beginilah Tatacara Menyembelih Hewan Kurban, Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 1442 H
"Kabupaten kota harus sama, apa yang menjadi arahan pemerintah pusat tentu harus dijalankan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Agar aturan pembatasan pelaksanaan salat idul adha dan penyelenggaraan hewan kurban bisa berjalan dengan baik.
Maka pihaknya meminta kepada Satgas Covid-19 kabupaten kota melakukan pengawasan secara ketat.
"Satgas Kabupaten kota, TNI, Polri dan Satpol nanti yang akan langsung melakukan pengawasan," katanya.
Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE 15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M:
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
Baca juga: VIDEO: Gubri Syamsuar Ajak Tokoh Agama Sosialisasikan Protokol Kesehatan
Baca juga: Masyarakat Harus Patuh dan Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan demi Keberhasilan Penanganan Pandemi
2. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.