Sedang Asyik Memaket Sabu di Rumah Kontrakan, 3 Pengedar dan Pemakai Digerebek Polres Tanah Datar
Tiga tersangka pengedar sekaligus pemakai sabu ini ditangkap aparat Polres Tanah Datar saat sedang mengemas paket sabu di rumah kontrakan mereka.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebanyak 3 pria yang diduga pengedar narkoba ditangkap jajaran Polres Tanah Datar dengan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta, mengatakan, pelaku berinisial J (37), HMN (21), dan GV (21).
"Pelaku ini diduga pengedar dan juga memakai narkoba jenis sabu-sabu," kata AKP Desfi Arta, Sabtu (26/6/2021).
Kata dia, pelaku dimankan pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 20.15 WIB.
"Semua pelaku kita amankan di rumah inisial J di rumah kontrakannya di Jorong Bawah Balai, Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara," katanya.
Ia menceritakan, awalnya pihaknya mendapati informasi dari masyarakat kalau pelaku J sering menggunakan dan mengedarkan narkoba.
Selanjutnya, pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku inisial J di halaman rumahnya.
"Pelaku lainnya kita amankan saat melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan J," katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya mengamankan HMN dan GV sedang di dalam kamar kontrakan.
"Pelaku HMN dan GV kita amankan saat sedang memaketkan (membungkus) diduga narkoba jenis sabu-sabu," katanya.
Kata dia, barang bukti yang ditemukan berupa 17 paket narkoba jenis sabu, timbangan digital, dan satu set alat hisap atau bong.
"Barang bukti lainnya berupa 2 unit HP merek Samsung dan iPhone, plastik bening, satu buah gunting dan korek api," katanya.
Ia menyebutkan, pasal yang diprasangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun. (*)
Pengedar Narkoba di Pariaman Dicokok
Seorang pria di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman.