Sedang Asyik Memaket Sabu di Rumah Kontrakan, 3 Pengedar dan Pemakai Digerebek Polres Tanah Datar
Tiga tersangka pengedar sekaligus pemakai sabu ini ditangkap aparat Polres Tanah Datar saat sedang mengemas paket sabu di rumah kontrakan mereka.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebanyak 3 pria yang diduga pengedar narkoba ditangkap jajaran Polres Tanah Datar dengan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta, mengatakan, pelaku berinisial J (37), HMN (21), dan GV (21).
"Pelaku ini diduga pengedar dan juga memakai narkoba jenis sabu-sabu," kata AKP Desfi Arta, Sabtu (26/6/2021).
Kata dia, pelaku dimankan pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 20.15 WIB.
"Semua pelaku kita amankan di rumah inisial J di rumah kontrakannya di Jorong Bawah Balai, Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara," katanya.
Ia menceritakan, awalnya pihaknya mendapati informasi dari masyarakat kalau pelaku J sering menggunakan dan mengedarkan narkoba.
Selanjutnya, pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku inisial J di halaman rumahnya.
"Pelaku lainnya kita amankan saat melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan J," katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya mengamankan HMN dan GV sedang di dalam kamar kontrakan.
"Pelaku HMN dan GV kita amankan saat sedang memaketkan (membungkus) diduga narkoba jenis sabu-sabu," katanya.
Kata dia, barang bukti yang ditemukan berupa 17 paket narkoba jenis sabu, timbangan digital, dan satu set alat hisap atau bong.
"Barang bukti lainnya berupa 2 unit HP merek Samsung dan iPhone, plastik bening, satu buah gunting dan korek api," katanya.
Ia menyebutkan, pasal yang diprasangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun. (*)
Pengedar Narkoba di Pariaman Dicokok
Seorang pria di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman.
Pria berinisial NA (33) tersebut ditangkap karena diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (24/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB, di Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kapolres Pariaman, AKBP Deni Rendra Laksmana melalui Kasubag Hukum Polres Pariaman, AKP Syafrudin mengatakan, pihaknya mengamankan tiga paket narkoba diduga sabu dari tangan pelaku.
"Penangkapan NA berawal dari penyelidikan pihak Sat Res Narkoba Polres Pariaman bahwa NA terlibat dalam pengedaran sabu," ujar AKP Syafrudin saat dihubungi TribunPadang.com Jumat (25/6/2021) siang.
Kemudian, kata dia, dilakukan siasat penangkapan untuk menciduk pelaku NA.
"Saat itu NA tampak berjalan di atas trotoar, tim yang berpakaian preman mengintai NA, mengintai dari beberapa sisi. Saat NA lengah, langsung diciduk," terang AKP Syafrudin.
Lanjut dia, saat diamankan, tersangka tak berkutik dan langsung dilakukan penggeledahan terhadapnya.
"Di dalam saku celana NA ditemukan sebungkus rokok yang isinya dua paket sabu berukuran sedang."
"NA mengakui bahwa temuan barang bukti sabu itu adalah miliknya," imbuh dia.
Setelah itu, Tim Opsnal Mata Elang lakukan penggeledahan ke rumah NA.
"Dalam rumah NA polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu kecil dan alat hisap sabu," ucapnya.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian, di antaranya dua buah plastik bening ukuran sedang berisi diduga sabu, satu buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu, satu buah kaca pirex.
"Kemudian, satu buah alat husap bong, tiga buah mencis, satu pack plastik bening ukuran kecil, serta uang sebesar Rp 562 ribu sudah kita amankan," pungkas dia.
Saat ini NA dan barang bukti diamankan di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul 3 Pengedar Narkoba di Tanah Datar Ditangkap, Pelaku Diamankan saat Membungkus Sabu, dan Polres Pariaman Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, Tiga Paket Sabu Diamankan,