Jangan Coba-coba Jual Kursi Saat PPDB di Pekanbaru,Ini Ancaman Bagi Kepsek yang Coba Raup Keuntungan
Kepala sekolah di Kota Pekanbaru yang nekat jual beli kursi dalam PPDB tahun 2021 terancam sanksi tegas. Jika coba-coba raup keuntungan
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Siapkan KK Untuk Daftar PPDB tingkat SD dan SMP
Sebelumnya, di antara syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 di Kota Pekanbaru tingkat SD dan SMP negeri adalah Kartu Keluarga (KK).
Mereka yang hendak mendaftar harus memiliki KK. Adanya KK guna memastikan lokasi atau tempat tinggal dari calon peserta didik.
Apalagi tahun ini jalur zonasi mendominasi PPDB. 65 persen kuota bagi pendaftar dari jalur zonasi.
"Jadi satu syarat utama untuk PPDB tahun ini," tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (28/6/2021).
Menurutnya, panitia masih mempersilahkan pendaftar melampirkan surat domisili. Satu di antaranya pendaftar yang terkena bencana alam sehingga dokumennya hilang atau terbakar
"Kedua yang terkena bencana sosial, selain dari dua kategori tidak boleh melampirkan surat domisili," paparnya.
Ismardi menegaskan bahwa persyaratan itu adalah petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Pihaknya mempertegas regulasi itu dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang PPDB tahun 2021.
"Jadi ada juknis ini mencegah penyalahgunaan surat domisili, antisipasi permainan surat oleh oknum RT dan orangtua calon peserta didik," jelasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )