Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jangan Coba-coba Jual Kursi Saat PPDB di Pekanbaru,Ini Ancaman Bagi Kepsek yang Coba Raup Keuntungan

Kepala sekolah di Kota Pekanbaru yang nekat jual beli kursi dalam PPDB tahun 2021 terancam sanksi tegas. Jika coba-coba raup keuntungan

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
foto/net
Ilustrasi. Kepala sekolah atau kepsek yang coba raup keuntungan dengan jual kursi saat PPDB di Kota Pekanbaru terancam sanksi tegas. 

Siapkan KK Untuk Daftar PPDB tingkat SD dan SMP

Sebelumnya, di antara syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 di Kota Pekanbaru tingkat SD dan SMP negeri adalah Kartu Keluarga (KK).

Mereka yang hendak mendaftar harus memiliki KK. Adanya KK guna memastikan lokasi atau tempat tinggal dari calon peserta didik.

Apalagi tahun ini jalur zonasi mendominasi PPDB. 65 persen kuota bagi pendaftar dari jalur zonasi.

"Jadi satu syarat utama untuk PPDB tahun ini," tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (28/6/2021).

Menurutnya, panitia masih mempersilahkan pendaftar melampirkan surat domisili. Satu di antaranya pendaftar yang terkena bencana alam sehingga dokumennya hilang atau terbakar

"Kedua yang terkena bencana sosial, selain dari dua kategori tidak boleh melampirkan surat domisili," paparnya.

Ismardi menegaskan bahwa persyaratan itu adalah petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Pihaknya mempertegas regulasi itu dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang PPDB tahun 2021.

"Jadi ada juknis ini mencegah penyalahgunaan surat domisili, antisipasi permainan surat oleh oknum RT dan orangtua calon peserta didik," jelasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved