Vaksin Pfizer & Moderna Segera Tiba, Bolehkah Warga Indonesia Vaksin 2 Kali dengan Merk Berbeda?

muncul pertanyaan, apakah boleh vaksin 2 kali dengan merk yang berbeda meski rela membayar pribadi?

Editor: Muhammad Ridho
Juni Kriswanto / AFP
Seorang petugas kesehatan memberikan dosis vaksin Sinovac Covid-19 saat vaksinasi massal di sebuah perumahan di Surabaya pada 24 Juni 2021. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Program vaksinasi Covid-19 terus digenjot oleh pemerintah Indonesia.

Masyarakat akan mendapatkan 2 kali dosis vaksin.

Hingga saat ini, sudah lebih dari 20 juta orang Indonesia mendapatkan vaksin.

Setidaknya da 3 merk vaksin yang digunakan yakni Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm.

Pada semester dua tahun 2021 ini, vaksin dari Amerika Serikat yakni Pfizer dan Moderna direncanakan akan segera tiba.

Namun, muncul pertanyaan, apakah boleh vaksin 2 kali dengan merk yang berbeda meski rela membayar pribadi?

Bolehkah vaksin 2 kali dengan merk berbeda?

Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menuturkan, hal itu tidak bisa dilakukan lantaran kebutuhan vaksin yang terbatas.

Pemerintah masih terus mengupayakan kebutuhan vaksin guna memenuhi target herd imunity.

"Tidak bisa, karena jumlah vaksin terbatas dan target kita semakin banyak org divaksin maka semakin cepat penularan kita kendalikan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/7/2021).

Lebih jauh Nadia mengatakan, semakin banyak orang yang telah divaksinasi maka risiko penularan kian kecil termasuk saat menghadapi varian baru.

"Kalau hanya sebagian saja orang tervaksin maka resiko penularan termasuk munculnya varian baru akan tetap terus ada," kata perempuan berhijab ini

Selain karena ketersediaan vaksin, setiap vaksin memiliki metode yang berbeda dalam proses pembuatanya, meski tujuannya sama untuk membentuk kekebalan tubuh.

Sehingga satu merk vaksin saja cukup.

Syarat mendapatkan vaksin

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved