CPNS

Pengumuman CPNS BIN, Simak Sayarat dan Kelengkapan Dokumen yang Diperlukan

Informasi CPNS 2021, Badan Intelijen Negara atau BIN resmi membuka lowongan CPNS tahun ini.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribunnews
Informasi CPNS Badan Intelijen negara (BIN). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Informasi CPNS 2021, Badan Intelijen Negara atau BIN resmi membuka lowongan CPNS tahun ini.

Simak informasi syarat dan kelengkapan domuken untuk CPNS BIN.

Dilansir dari laman https://www.bin.go.id/, berikut informasi lengkap terkait rekrutmen CPNS BIN 2021.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 956 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 844 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Negara (BIN) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BIN TA. 2021.

Kriteria CPNS BIN 2021

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria:

a. Cumlaude adalah pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana S-1 (tidak termasuk lulusan D-IV) :

Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Perguruan Tinggi Luar Negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

b. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

c. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria di atas.

2. Pelamar di atas, wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

Persyaratan CPNS BIN 2021

Persyaratan Umum

Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved